Cara Mendapatkan Izin Hotel
Hargapabrik.id - Indonesia memang menjadi surga wisata, bukan hanya untuk orang Indonesia tapi juga untuk warga dunia.
Namun, surga wisata dunia di Indonesia bukan hanya Bali. Masih banyak lagi surga wisata lain di Indonesia.
Hal ini menjadikan sektor pariwisata khususnya usaha hotel memiliki peluang bisnis yang sangat besar, pelaku usaha yang ingin mengurus izin usaha hotel di Indonesia kini sangat mudah karena pengurusannya dilakukan secara online.
Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 18 Tahun 2016 Tentang Pendaftaran Usaha Pariwisata (Permenpar 18/2016) bahwa Pengusaha Pariwisata dapat berbentuk perseorangan, badan usaha, atau badan usaha berbadan hukum.
Perseorangan harus merupakan warga negara Indonesia sedangkan badan usaha dan badan usaha berbadan hukum merupakan badan usaha yang berkedudukan di Indonesia.
Baca juga: Ingin Tahu Cara Mengurus Izin kaki Lima ? Cek Disini
Pengusaha pariwisata tersebut yang ingin menyelenggarakan usaha hotel harus memiliki dokumen resmi berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Usaha hotel sendiri termasuk sebagai kategori usaha penyediaan akomodasi, maka tahap-tahap pendaftarannya sebagai berikut:
1. Tahap Permohonan Pendaftaran
Pengajuan izin dilakukan dengan melakukan pendaftaran melalui website Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kabupaten/kota. Apabila ada lebih dari satu kabupaten/kota yang melingkupi satu lokasi usaha hotel, maka pendaftaran hotel ditujukan kepada PTSP provinsi.
Apabila modal hotel berasal dari asing atau merupakan penanaman modal asing (PMA), pendaftaran usahanya ditujukan kepada Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Khusus untuk DKI Jakarta, sesuai ketentuan Pasal 15 Ayat (4) Permenpar 18/2016 pendaftaran usaha hotel diajukan kepada PTSP Provinsi DKI Jakarta melalui laman https://pelayanan.jakarta.go.id/site/perizinan dengan disertai dokumen-dokumen persyaratan berbentuk elektronik.
Setelah permohonan disampaikan, PTSP akan memberikan bukti penerimaan permohonan pendaftaran usaha pariwisata kepada pengusaha dengan mencantumkan nama dokumen yang diterima.
Dokumen-dokumen tersebut meliputi sebagai berikut:
a. Usaha Perseorangan
• Kartu Tanda Penduduk (KTP);
• Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
• Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Badan Usaha atau Badan Usaha Berbadan Hukum
• Akta pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila telah terjadi perubahan);
• NPWP; dan
• Perizinan teknis pelaksanaan usaha pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Usaha Mikro dan Kecil
• KTP atau Akta pendirian badan usaha dan perubahannya (apabila telah terjadi perubahan);
• NPWP;
• Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau perjanjian penggunaan bangunan; dan
• Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL).
Selain dokumen di atas, khusus untuk usaha penyediaan akomodasi, dilengkapi keterangan tertulis dari pengusaha pariwisata tentang perkiraan kapasitas penyediaan akomodasi yang dinyatakan dalam jumlah kamar serta tentang fasilitas yang tersedia.
Baca juga: Ingin Mendirikan Perseroan Perorangan ? Cek Disini
2. Tahap Pemeriksaan Berkas Permohonan
Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan pendaftaran akan dilakukan oleh PTSP, apabila masih ada kekurangan berkas maka akan dikirimkan pemberitahuan paling lambat 2 (dua) hari kerja.
3. Tahap Penerbitan TDUP
Penerbitan TDUP akan dilakukan paling lambat 1 hari kerja setelah berkas permohonan pendaftaran dinyatakan lengkap, TDUP tersebut berlaku selama pengusaha pariwisata menyelenggarakan usaha pariwisata dan memuat hal-hal berikut:
• nomor pendaftaran usaha pariwisata;
• tanggal pendaftaran usaha pariwisata;
• nama Pengusaha Pariwisata;
• alamat Pengusaha Pariwisata;
• nama pengurus badan usaha untuk Pengusaha Pariwisata yang berbentuk badan usaha;
• jenis atau sub jenis usaha pariwisata;
• nama usaha pariwisata;
• lokasi usaha pariwisata;
• alamat kantor pengelolaan usaha pariwisata;
• nomor akta pendirian untuk badan usaha atau nomor kartu tanda penduduk untuk perseorangan;
• nama, nomor, dan tanggal izin teknis yang dimiliki Pengusaha Pariwisata;
• nama dan tanda tangan pejabat yang menerbitkan TDUP;
• tanggal penerbitan TDUP; dan
• apabila diperlukan, diberikan kode sekuriti digital.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Izin Restoran
Leave your comment
Note: HTML is not translated!