Syarat dan Prosedur Izin Restoran
Hargapabrik.id - Bagi kawan - kawan yang ingin mendirikan restoran, wajib untuk memiliki izin dalam mendirikan restoran, ini penting karena untuk menghindari permasalahan pengadministrasian apabila kita akan membesarkan restoran tersebut di kemudian hari, ingin tahu apa saja syarat dan bagaimana prosedur dalam mendirikan restoran ? mari kita simak bersama penjelasan berikut ini.
Baca juga: 3 Perlengkapan Wajib untuk Membuka Restoran
Apa Itu Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran)?
Izin usaha restoran adalah izin yang diperlukan untuk mendirikan usaha restoran. Untuk memiliki izin usaha di bisnis kuliner, khususnya restoran dalam hal ini, maka Anda harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) Restoran.
Pengertian restoran adalah suatu tempat yang diperuntukkan untuk umum dengan menjual makanan dan minuman, baik yang dihidangkan secara prasmanan, maupun memilih sendiri atau ala carte. Selain itu, dikelola secara profesional untuk mendapatkan keuntungan atau profit.
Kemudian, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) merupakan bukti tanda daftar yang harus dimiliki untuk berbagai jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, tidak hanya restoran. Jenis usaha yang berkaitan dengan sektor pariwisata, antara lain: usaha biro perjalanan wisata, usaha kafe, usaha jasa boga, usaha hotel, villa, usaha taman rekreasi, usaha jasa makanan dan minuman dan sebagainya.
Baca juga: 4 Tahapan Listing Produk di Supermarket
Prosedur Izin Usaha Restoran (TDUP Restoran)
Untuk mengurus izin usaha ini, ada dua cara, yaitu:
1. Melalui OSS (Online Single Submission)
2. Melalui PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
• OSS (Online Single Submission)
Untuk mendapatkan izin TDUP Restoran, Anda dapat melakukan pendaftaran melalui laman OSS (Online Single Submission). Di sistem tersebut Anda dapat mengajukan izin usaha restoran untuk perusahaan, perorangan, UMKM, perusahaan lokal dan asing.
Melalui sistem OSS, Anda akan mendapatkan NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai identitas berusaha. NIB berfungsi untuk mendapatkan izin usaha dan izin komersial atau operasional. Selain itu, NIB juga berfungsi sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API) dan Akses Kepabeanan
• PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Selain secara online, untuk mengurus izin TDUP restoran, juga bisa dilakukan secara offline. Tahapan pendaftaran TDUP Restoran di PTSP mencakup:
1. permohonan pendaftaran;
2. pemeriksaan berkas permohonan; dan
3. penerbitan TDUP.
4. penerbitan TDP
Leave your comment
Note: HTML is not translated!