Ingin Tahu Cara Mengurus Izin kaki Lima ? Cek Disini
Hargapabrik.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, mulai dari yang dipinggir jalan atau sekitaran trotoar hingga memasuki gang kecil perumahan.
PKL menjadi suatu dilemma tersendiri, disatu sisi negara atau pemerintah belum bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya dan memaksa mereka berdagang dipinggir jalan, disisi lain rakyat memiliki kreativitas tinggi untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dengan menjadi PKL.
Namun tempat dia berjualan merupakan tempat terlarang, karena lokasi tersebut seharusnya menjadi hak pejalan kaki atau menutui jalan keluar masuk tempat usaha orang lain, hingga akhirnya pemerintah melakukan penertiban PKL.
Menurut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima yang mana dalam pasal 1 angka 7 disebutkan : “Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara di fasilitas umum, dengan menggunakan sarana berdagang yang mudah dibongkar pasang dan dipindahkan.”
Baca juga: Ingin Mendirikan Perseroan Perorangan ? Cek Disini
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang pedoman penataan dan pemerdayaan pedagang kaki lima yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintahan dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.
Untuk usaha kaki lima di bagi menjadi 3 jenis yaitu usaha mikro, kecil dan menengah.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang-perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah memiliki kriteria asset maksimal Rp. 50 Juta dan kriteria omzet maksimal Rp. 300 juta.
Baca juga: Syarat dan Prosedur Izin Restoran
Usaha kecil ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, kriteria aset : Rp. 50 juta – Rp. 500 juta dan kriteria omzet Rp. 300 juta – Rp. 2.5 Miliar.
Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang-perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersihatau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, kriteria aset : Rp. 500 juta – Rp. 10 Miliar dan kriteria omzet : Rp. 2.5 Miliar – Rp. 50 miliar.
Beberapa syarat untuk mendaftar kartu tanda daftar usaha pedagang kaki lima, sebagai contoh peraturan yang berlaku di Jawa Tengah yaitu :
1. KTP yang masih berlaku dan beralamat di daerah setempat
2. Pas foto terbaru berwarna, ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
3. Surat rekomendasi yang telah ditandatangani Lurah / Kepala desa
4. Surat persetujuan dari pemilik lahan dan/atau bangunan yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha PKL (Surat Izin Dari Pemilik Lahan)
5. Mengisi formulir data usaha yang disediakan
6. Mengisi formulir surat pernyataan yang disediakan
Baca juga: Letter of Credit sebagai Bagian dari Upaya Ekspansi Bisnis
Leave your comment
Note: HTML is not translated!