Ingin Mendirikan Perseroan Perorangan ? Cek Disini
Hargapabrik.id - Dulu kalau kita mau mendirikan PT harus minimal 2 orang atau lebih, pakai akta notaris, mengurus perizinan dan mengurus NPWP nya ke kantor pajak, tetapi sekarang kita bisa medirikan PT secara perorangan tidak perlu ke kantor notaris untuk membuat akta notaris dan bisa membayar cukup Rp. 50.000,- untuk membayar PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dan tidak perlu 1 jam bisa langsung jadi hanya Via internet saja, ini sangat cocok bagi UMKM apabila ingin merubah atau mendirikan badan hukum dengan cara mudah dan murah.
Baca juga: Letter of Credit sebagai Bagian dari Upaya Ekspansi Bisnis
Persyaratan mendirikan PT Perorangan ialah:
a. Perseroan terbatas disebut sebagai persero adalah badan hukum yang didirikan sesuai dengan kriteria usaha mikro dan kecil
b. Membauat surat pernyataan pendirian sesuai dengan format yang ada pada lampiran PP No. 8 tahun 2021 PP tentang Modal UMK
c. Perseroan perorangan didirikan hanya oleh 1 orang
d. Perseroan perorangan wajib memiliki modal dasar dan modal disetor. Sama seperti pereseroan terbatas ketentuan modal disetor minimal 25% dari modal dasar yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah.
e. Perseroan perorangan didirikan oleh WNI dengan mengisi pernyataan pendirian dalam bahasa Indonesia.
f. WNI sebagaimana dimaksud harus memenuhi syarat yaitu harus berusia paling rendah 17 tahun dan cakap secara hukum.
Baca juga: 3 Perlengkapan Wajib untuk Membuka Restoran
Proses pendiriannya yaitu :
a. Didirikan oleh 1 orang (Termasuk pemegang saham dan direktur, tidak ada komisaris)
b. Memiliki kegiatan usaha mikro dan kecil
c. Pendiri membuat surat pernyataan pendirian
d. Pendaftaran secara elektronik perseroan perorangan melalui menteri Hukum dan HAM
e. Mengurus NPWP Perseroan perorangan
f. Mengurus NIB dan Izin usaha perseroan perorangan
Syarat pendiriannya adalah
a. KTP pendiri.
b. NPWP pendiri.
c. Alamat perseroan perorangan.
d. Surat pernyataan pendrian perseroan perorangan.
Jadi, dengan mudahnya mendirikan PT secara perorangan diharapkan roda perekonomian semakin “menggeliat” dan orang – orang yang memiliki usaha kecil dapat menjalankan usahanya secara aman dan nyaman.
Baca juga: 5 Tips Cerdas Sigap Hadapi Resesi
Leave your comment
Note: HTML is not translated!