Letter of Credit sebagai Bagian dari Upaya Ekspansi Bisnis
hargapabrik.id - Tahukah kamu apa yang dimaksud dengan Letter of Credit?
Letter of Credit (L/C) bila dilansir dari OCBC NISP, Selasa (21/2/2023) merupakan salah satu metode pembayaran yang biasa digunakan dalam perdagangan skala internasional atau seringkali disebut perdagangan ekspor impor.
Baca juga: 5 Informasi Penting Produk Knowledge untuk Penawaran Produk
L/C hadir sebagai jawaban atas kendala pembayaran pada bisnis internasional. Eksistensi L/C sebagai metode pembayaran skala internasional menjadi peluang bagi para pengusaha untuk melakukan ekspansi terhadap bisnis mereka.
Pemanfaatan L/C menjadi penting untuk dijalankan mengingat L/C memiliki fungsi lain sebagai jaminan kredit yang dapat membantu importir sehubungan dengan penentuan waktu pembayaran, seperti misalnya importir yang hendak melakukan pembayaran langsung atau ditangguhkan, keadaan demikian akan dibantu oleh pihak bank. Dalam hal ini, pihak bank bertindak sebagai pihak ketiga. Situasi ini hampir mirip dengan transaksi EsCrow.
Metode pembayaran ini digunakan dengan tujuan supaya eksportir dapat memperoleh uang pembayaran dari importir secara langsung. Dengan demikian, pembayaran akan diterima ketika barang dan berkas telah dikirim kepada pemesan atau pengimpor.
Dengan demikian, fungsi utama dari L/C yakni untuk memudahkan proses transaksi perdagangan global.
Baca juga: Ini Dia 3 Jenis Makanan yang dapat Menyebabkan Sakit Kepala
L/C dapat pula dikatakan sebagai terobosan sehingga pihak yang hendak mengimpor produk merasa lebih aman karena adanya L/C dimana L/C berlaku sebagai jaminan pembayaran yang aman sepanjang ia telah diotorisasi oleh pihak bank.
Pemanfaatan L/C memberikan beragam keuntungan bagi pengusaha, diantaranya:
1. Memberikan Perlindungan terhadap Penjual (Seller Protection)
L/C akan membayar penjual jika pembeli gagal membayar pihak penjual. Namun demikian, terdapat syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh pihak penjual. Keuntungan ini akan memberikan manfaat bagi pengusaha sehingga menghindarkannya dari kerugian.
2. Memberikan Perlindungan terhadap Pembeli (Buyer Protection)
L/C dapat pula memberikan perlindungan terhadap pihak pembeli melalui jaminan dalam L/C dimana jika seseorang membayar kepada pihak lain untuk menyediakan produk sedangkan pihak lain tersebut gagal memenuhinya, maka pembeli dalam kasus ini dapat dibayar menggunakan Stand By L/C. kondisi ini mirip dengan sistem refund. Bank sebagai pihak ketiga akan mencairkan dana setelah dipenuhinya syarat-syarat sebagaimana disebutkan dalam dokumen L/C diwujudkan.
Baca juga: 3 Perlengkapan Wajib untuk Membuka Restoran
Leave your comment
Note: HTML is not translated!