5 Fungsi Pajak Masukan dan Pajak Keluaran dalam PPN
Hargapabrik.id – PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dikenakan kepada setiap transaksi jual beli barang ataupun jasa yang terjadi pada wajib pajak orang pribadi atau badan usaha yang mendapatkan status Pengusaha Kena Pajak (PKP). Pada PPN juga terdapat istilah Pajak Masukan dan Pajak Keluaran.
Pajak masukan merupakan pajak yang perlu dibayarkan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) baik ketika membeli, memperoleh, atau memproduksi Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) dalam masa pajak tertentu. Pajak masukan secara sederhana berarti penerimaan pajak dari pembelian barang kena pajak dari pengusaha kena pajak.
Baca juga: 4 Tahap dalam Sistem Purchase Order
Pajak keluaran adalah pajak yang dipungut oleh PKP dari ncustomer atau pembeli pada saat melakukan penjualan BKP atau JKP. Berikut ini adalah 5 fungsi dari pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN atau Pajak Pertambahan Nilai.
1. Bahan perhitungan kelebihan atau kekurangan pajak
Fungsi utama dari pajak masukan dan pajak keluaran adalah untuk memperhitungkan apakah wajib pajak kelebihan dalam membayar pajak atau justru kekurangan membayar pajak. Apabila pajak masukan lebih besar dibandingkan pajak pengeluaran maka artinya wajib pajak memiliki utang pajak yang harus dilunasi, sedangkan apabila pajak keluaran lebih besar dari pajak masukan maka wajib pajak telah kelebihan membayar pajak dan dapat dikompensasi diperhitungan pajak bulan selanjutnya atau restitusi (pengembalian kelebihan pajak) pada akhir tahun.
2. Fungsi budgetair
Fungsi pajak masukan dan pajak keluaran adalah sebagai budgetair atau fungsi anggaran. Pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk membiayai pengeluaran, oleh karena itu pajak masukan dan pajak keluaran ini pula menjadi sumber budget APBN tersebut.
Baca juga: 3 Manfaat Invoice
3. Fungsi regulerend
Pajak masukan dan pajak keluaran memiliki peran dalam mengatur dan melaksanakan kebijakan pemerintah terutama dalam bidang sosial ekonomi.
4. Fungsi stabilitas
Pajak sebagai penerimaan negara yang berperan dalam menekan inflasi dengan cara mengatur peredaran uang dimasyarakat melalui pemungutan pajak masukan dan pajak keluaran yang efektif.
5. Fungsi redistribusi
Fungsi pajak masukan dan pajak keluaran adalah untuk membiayai pengeluaran umum dan pembangunan nasional sehingga kesempatan kerja juga semakin luas.
Nah ini tadi 5 fungsi pajak masukan dan pajak keluaran dalam PPN. Semoga artikel ini bermanfaat dan ikuti terus informasi terupdate dari Hargapabrik.id !
Baca juga: 6 Manfaat Purchase Order
Leave your comment
Note: HTML is not translated!