Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Pebisnis Pemula Wajib Tahu Jenis-Jenis Pajak Badan
  • Beranda
  • Artikel
  • Pebisnis Pemula Wajib Tahu Jenis-Jenis Pajak Badan

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Pebisnis Pemula Wajib Tahu Jenis-Jenis Pajak Badan

ditulis Oleh : tika Tanggal : 02 Mar 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Dalam menjalankan suatu usaha, tentu ada pajak yang melekat sebagai syarat dijalankannya usaha. Ini menjadi ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah RI.

Baca juga: 3 Jenis Kemitraan

Kegiatan berusaha tidak akan lepas dari kewajiban pajak. Terkait dengan penyerahan barang dan/atau jasa, tentu akan ada kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melapor tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Terdapat banyak sekali aturan tentang perpajakan badan usaha. Salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang sudah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak atau pebisnis dengan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.

Pengetahuan dasar yang perlu Anda ketahui sebagai seorang pebisnis pemula adalah pengetahuan tentang jenis-jenis pajak badan usaha.

Dilandir dari laman klikpajak.id, Kamis (2/3/2023), disebutkan jika:

“Pajak Badan Usaha merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan, di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri.”

Yang dimaksud Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai Wajib Pajak, Anda tentu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yakni nomor yang dimiliki kepada setiap Wajib Pajak dimana akan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan sekaligus dipakai sebagai identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

Adapun klasifikasi Wajib Pajak dibagi menjadi 2 (dua) jenis, diantaranya Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.

Baca juga: Perbedaan PT dan CV, Alasan CV Tidak Lebih Baik Dari PT

Sedangkan yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan adalah Wajib Pajak yang selain terikat kewajiban pembayaran pajak, juga memiliki kewenangan memotong dan memungut pajak.

Kategori bisnis tentu masuk Wajib Pajak Badan, di mana meliputi perusahaan atau badan hukum.

Dilansir dari laman hukumonline.com, Kamis (2/3/2023), Wajib Pajak Badan mencakup:
1.    Badan, yakni Wajib Pajak yang merupakan sekumpulan orang atau kesatuan modal bersama, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak menjalankan usaha.
2.    Joint Venture, yakni Wajib Pajak berbentuk kerja sama operasi yang menjalankan penyerahan jasa kena pajak atau barang kena pajak.
3.    Kantor perwakilan perusahaan asing, yaitu Wajib Pajak dari kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing tetapi tidak termasuk dalam kelompok Bentuk Usaha Tetap (BUT).
4.    Bendahara, adalah bendahara pemerintah yang memiliki tugas melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sekaligus diwajibkan melakukan pemungutan pajak.
5.    Penyelenggara kegiatan, mencakup Wajib Pajak yang merupakan pihak selain dari keempat jenis Wajib Pajak Badan seperti yang sudah disebutkan di atas. Penyelenggara kegiatan sebagai salah satu jenis Wajib Pajak Badan menjalankan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan kegiatan.

Baca juga: 3 Jenis Perjanjian Usaha

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan