Pebisnis Pemula Wajib Tahu Jenis-Jenis Pajak Badan
hargapabrik.id - Dalam menjalankan suatu usaha, tentu ada pajak yang melekat sebagai syarat dijalankannya usaha. Ini menjadi ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah RI.
Baca juga: 3 Jenis Kemitraan
Kegiatan berusaha tidak akan lepas dari kewajiban pajak. Terkait dengan penyerahan barang dan/atau jasa, tentu akan ada kewajiban untuk memungut, menyetor, dan melapor tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Terdapat banyak sekali aturan tentang perpajakan badan usaha. Salah satunya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013 yang sudah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak atau pebisnis dengan bruto sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Pengetahuan dasar yang perlu Anda ketahui sebagai seorang pebisnis pemula adalah pengetahuan tentang jenis-jenis pajak badan usaha.
Dilandir dari laman klikpajak.id, Kamis (2/3/2023), disebutkan jika:
“Pajak Badan Usaha merupakan pajak yang dikenakan atas penghasilan suatu badan usaha atau perusahaan, di mana penghasilan yang dimaksud adalah setiap penambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan, baik dari dalam maupun luar negeri.”
Yang dimaksud Wajib Pajak menurut Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Sebagai Wajib Pajak, Anda tentu harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yakni nomor yang dimiliki kepada setiap Wajib Pajak dimana akan digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan sekaligus dipakai sebagai identitas Wajib Pajak atau tanda pengenal untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.
Adapun klasifikasi Wajib Pajak dibagi menjadi 2 (dua) jenis, diantaranya Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak Badan.
Baca juga: Perbedaan PT dan CV, Alasan CV Tidak Lebih Baik Dari PT
Sedangkan yang dimaksud dengan Wajib Pajak Badan adalah Wajib Pajak yang selain terikat kewajiban pembayaran pajak, juga memiliki kewenangan memotong dan memungut pajak.
Kategori bisnis tentu masuk Wajib Pajak Badan, di mana meliputi perusahaan atau badan hukum.
Dilansir dari laman hukumonline.com, Kamis (2/3/2023), Wajib Pajak Badan mencakup:
1. Badan, yakni Wajib Pajak yang merupakan sekumpulan orang atau kesatuan modal bersama, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak menjalankan usaha.
2. Joint Venture, yakni Wajib Pajak berbentuk kerja sama operasi yang menjalankan penyerahan jasa kena pajak atau barang kena pajak.
3. Kantor perwakilan perusahaan asing, yaitu Wajib Pajak dari kantor perwakilan perusahaan asing atau perwakilan dagang asing tetapi tidak termasuk dalam kelompok Bentuk Usaha Tetap (BUT).
4. Bendahara, adalah bendahara pemerintah yang memiliki tugas melakukan pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain, sekaligus diwajibkan melakukan pemungutan pajak.
5. Penyelenggara kegiatan, mencakup Wajib Pajak yang merupakan pihak selain dari keempat jenis Wajib Pajak Badan seperti yang sudah disebutkan di atas. Penyelenggara kegiatan sebagai salah satu jenis Wajib Pajak Badan menjalankan pembayaran imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun terkait dengan pelaksanaan kegiatan.
Baca juga: 3 Jenis Perjanjian Usaha
Leave your comment
Note: HTML is not translated!