3 Jenis Perjanjian Usaha
Hargapabrik.id - Secara umum, akses modal yang bersifat komersial terdiri dari 3 jenis skema perjanjian, yaitu:
1. Perjanjian atau akad pinjaman (pola syariah atau konvensional)
Dana yang dipinjamkan harus dikembalikan kepada investor dalam jangka waktu tertentu dan dicatatkan sebagai kewajiban (liabilities) pada neraca keuangan perusahaan.
Pada akad ini, investor tidak berhak atas kepemilikan/kendali pada manajemen perusahaan penerima pinjaman
2. Perjanjian atau akad penanaman modal atau ekuitas
Dana tidak perlu dikembalikan kepada investor karena sudah ditanamkan ke dalam perusahaan untuk menambah modal (equity) pada neraca keuangan perusahaan.
Pada akad ini investor memiliki kepemilikan (saham) dan kendali pada manajemen, Prinsipnya, sukses bersama rugi bersama.
Baca juga: 3 Jenis Kemitraan
3. Perjanjian waralaba
Pengusaha “menjual” kesempatan berbisnis dan meraih keuntungan dengan menjual lisensi bisnisnya, sehingga orang lain bisa membuka dan memiliki sebuah cabang dari suatu bisnis, tanpa ikut memiliki perusahaan penjual lisensi.
Contohnya adalah Indomaret, Ayam Goreng Sabana, dll.
Untuk bisa memperluas akses pasar dan modal, legalitas adalah hal yang mutlak dibutuhkan karena legalitas, khususnya seputar perjanjian bisnis, sangat penting untuk perlindungan usaha.
Maka, pengusaha harus belajar dan teliti dalam membaca setiap poin perjanjian, agar berbagai resiko sengketa dapat dicegah.
Baca juga: Perbedaan PT dan CV, Alasan CV Tidak Lebih Baik Dari PT
Di konteks perbankan dan lembaga keuangan, biasanya usaha informal (yang belum berbadan usaha atau belum mengantongi perizinan apa pun) umumnya hanya bisa mengakses pinjaman sampai dengan Rp 50 juta, di atas jumlah tersebut, beberapa dokumen perizinan atau badan usaha mulai dibutuhkan.
Di konteks investor penanaman modal (ekuitas) sangat jarang terjadi pada usaha informasi karena dibutuhkan setoran modal ke rekening badan usaha yang menjadi penerima modal.
Secara umum, penjajakan mitra investor penanaman modal lebih panjang daripada penjajakan pinjaman karena tingkat perjanjiannya ibarat seperti mengikat tali pernikahan, dimana kedua belah pihak dapat ikut mengendalikan arah perusahaan.
Sangat disarankan untuk para sahabat, jika terkait dengan perjanjian kerjasama, selalu mendapatkan masukan dari orang yang sudah dianggap ahli atau mentor dari komunitas.
Baca juga: Alasan Pengajuan Merek mu Di Tolak
Leave your comment
Note: HTML is not translated!