Alasan Pengajuan Merek mu Di Tolak
Hargapabrik.id - proses pendaftaran merek bisa saja mengalami penolakan pada saat melakukan permohonan pendaftaran merek, ahli pemeriksa merek akan melakukan pemeriksaan ulang. Tujuannya adalah untuk melakukan validasi pada merek-merek yang mendaftar. Berikut adalah beberapa kemungkinan sebuah merek ditolak:
1. Jika pemilihan nama merek hanya menyebutkan jenis barang atau jasanya saja pada saat permohonan pendaftaran misalnya, sebuah merek didaftarkan dengan nama “KOPI” dengan jenis barang kopi, tentu nama tersebut akan otomatis ditolak karena penamaan mereknya masih bersifat umum untuk digunakan maka, untuk menyiasatinya, anda bisa memberikan nama “KOPI KITA” untuk jenis barang kopi misalnya.
2. Jika pemilihan nama merek berkaitan dengan sifat barang atau jasa yang didaftarkan misalnya, sebuah merek didaftarkan dengan nama “HITAM” untuk jenis barang kopi contoh lainnya merek “MANIS” untuk jenis barang gula maka, keduanya akan otomatis ditolak karena menggunakan sifat dari jenis barang yang dipilih. Kopi memiliki ciri umum memiliki warna hitam dan gula memiliki rasa manis.
Baca juga: 4 Hal Perizinan Produksi Frozen Food
3. Jika pemilihan nama merek memiliki kesamaan dalam pelafalan pada saat membacanya misalnya, sebuah produk akan didaftarkan dengan nama merek “CHANTIKA” Padahal, sebelumnya sudah ada merek yang didaftarkan dengan nama “CANTIKA” meskipun dalam penulisan terdapat perbedaan, akan tetapi pada saat membaca akan berbunyi sama contoh lainnya, “NOVALLOY” dengan “NOFALLOY” Kedua contoh tersebut akan ditolak oleh dirjen HKI karena memiliki pelafalan yang sama dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya.
4. Jika merek yang akan didaftarkan memiliki kesamaan konsep dengan merek sebelumnya misalnya, merek yang didaftarkan adalah “TIGA BELAS”. Sedangkan, ada merek lainnya yang sudah didaftarkan dengan nama “13” Meskipun dalam penulisan yang satu menggunakan huruf, dan satunya lagi menggunakan angka, namun merek tersebut yang baru didaftarkan kemungkinan akan ditolak, alasannya karena memiliki konsep yang sama dengan merek lain yang sudah ada.
5. Jika merek yang didaftarkan menggunakan logo yang sama dengan logo yang sudah ada. Ada juga menggunakan nama lembaga atau tokoh terkenal secara luas misalnya, sebuah merek didaftarkan dengan nama “KOPI JOKOWI” Seperti yang kita ketahui bahwa nama tersebut merupakan nama presiden Indonesia maka, pendaftaran dengan nama tersebut akan otomatis ditolak karena mengambil dari nama seorang tokoh yang sudah dikenal secara luas. Apalagi jika pemilihan nama tersebut tanpa seizin pemiliknya.
6. Jika nama merek yang dipilih mengarah pada tindakan melanggar hukum. Misalnya, “NARKOBAR” untuk jenis barang obat penenang nama merek tersebut memiliki bunyi yang mengarah pada obat-obatan terlarang. Maka, merek tersebut besar kemungkinan akan ditolak.
Baca juga: Surat Pernyataan Tempat Usaha
7. Jika logo yang dipakai merupakan bentuk yang diambil dari salah satu rambu-rambu lalu lintas atau simbol yang sudah ada sebelumnya.
8. Jika merek yang digunakan memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat atau khasiat barang dan jasa misalnya, sebuah produk didaftarkan dengan nama merek “Obat Kuat” Padahal, produk yang didaftarkan merupakan jenis obat penenang maka, besar kemungkinan akan ditolak permohonannya.
9. Jika merek yang digunakan berasal dari sebuah letak geografis suatu daerah misalnya “KOPI JAWA” Pemberian nama tersebut kemungkinan akan ditolak, karena seolah-olah mengklaim suatu daerah tertentu untuk diakui menjadi merek pribadi.
10. Jika merek yang didaftarkan memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat terkait asal usul, kualitas, ukuran, maupun tujuan penggunaan barang dan jasa misalnya, sebuah produk didaftarkan dengan nama merek “Nusantara”, padahal produk tersebut jelas berasal dari luar negeri.
Baca juga: 5 Hal Mendapatkan Izin Cuci Mobil
Leave your comment
Note: HTML is not translated!