6 Hal Untuk Mendapatkan Izin Bengkel
Hargapabrik.id - Untuk bisnis perseorangan atau orang pribadi syarat yang dibutuhkan seperti:
Langkah Pertama: Mengurus pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang bisa dilakukan secara online melalui https://ereg.pajak.go.id/daftar dengan tahapan sebagai berikut:
1. Pendaftaran Akun
- Kunjungi https://ereg.pajak.go.id/ melalui web browser (Mozilla Firefox, Google Chrome, Safari, dan lainnya)
- Isikan email aktif dan kode captcha, lalu klik daftar.
- Buka kota masuk pada email aktif yang sebelumnya telah didaftarkan termasuk folder spam, klik link verifikasi
- Lanjutkan dengan pengisian jenis wajib pajak, nama lengkap sesuai identitas (tanpa gelar), password, nomor telepon aktif, pertanyaan keamanan, kode captcha, terakhir klik daftar
2. Registrasi Data
Pada tahapan ini diasumsikan kita telah melewati tahapan Pendaftaran Akun lalu kembali ke menu login dengan mengisikan email, password yang sebelumnya telah didaftarkan.
- Memilih kategori Wajib Pajak yang sesuai
- Memilih status:
a. Pusat (menunjukkan pusat kegiatan / usaha)
b. Cabang
- Mengisi kolom kewarganegaraan:
WNI: Isikan NIK, Nomor KK, captcha dan lakukan validasi dan klik check
WNA: siapkan paspor dan KITAS/KITAP
- Identitas, isikan data yang sesuai sebagai dasar wajib pajak
- Penghasilan dengan memilih salah satu sumber penghasilan utama seperti:
a.Pekerjaan dalam hubungan kerja
b.Kegiatan Usaha
c.Pekerjaan Bebas
d.Lainnya, kemudian isikan kode KLasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang paling mewakili
- Mengisi alamat domisili menurut keadaan sebenarnya. Untuk kolom jalan diisi dengan nama jalan/dusun/kampung/gang/perumahan, tanpa tanda baca
- Mengisi alamat sesuai KTP:
a.WNI: alamat KTP
b.WNA: alamat pada KITAS/KITAP
- Mengisi alamat tempat usaha dengan catatan, khusus Wajib Pajak yang memilih kolom penghasilan dari usaha/pekerjaan bebas/ pekerjaan lainnya, wajib mengisi kolom alamat lokasi/tempat usaha. Yang menjadi catatan disini, jika sama dengan alamat domisili, tandai centang pada kolom sama dengan alamat tempat tinggal menurut keadaan sebenarnya.
- Mengisi kolom persyaratan dengan mengunggah foto/scan dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan kolom. Pastikan ukuran file tidak lebih dari 2 MB jika muncul pesan seperti: NIK tervalidasi, tidak ada syarat yang perlu dilampirkan, maka tidak diperkenankan mengunggah dokumen apapun, klik next.
- Mengisi kolom pernyataan dengan memberikan tanda centang dengan kondisi terkini
a.Akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan
b.Belum akan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan: diusulkan untuk Non Efektif
- Kembali ke status pendaftaran pada menu
- Lanjutkan proses pendaftaran dengan melakukan permintaan token , klik minta token pada kolom aksi
- Token akan dikirim ke email terdaftar
- Salin token dari kotak masuk/spam
- Kirim melalui kolom aksi : Kirim Permohonan
Baca juga: Alasan Pengajuan Merek mu Di Tolak
Langkah 2: Mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) yang juga dapat dilakukan secara online dengan mengakses www.oss.go.id dengan tahapan sebagai berikut:
- Kunjungi https://oss.go.id/ melalui web browser (Mozilla Firefox, Google Chrome, Safari, dan lainnya)
- Pilih daftar
- Memilih skala UKM
• Usaha Mikro dan Kecil (UKM). Pada tahapan ini masukkan kode klasifikasi baku lapangan usaha 45407 untuk reparasi dan perawatan sepeda motor atau 45201 untuk reparasi mobil.
• Non Usaha Mikro dan Kecil (Non UKM)
- Memilih jenis usaha pelaku usaha UKM dengan melengkapi:
• Nomor Induk Kependudukan
• Mengisi tanggal lahir
• Alamat email
• Nomor telepon seluler
- Centang kolom pernyataan
- Klik tombol daftar
- Cek email pada menu kotak masuk/spam
- Klik tombol aktivasi
Baca juga: 4 Hal Perizinan Produksi Frozen Food
3. Karena bisnis bengkel dikelompokkan sebagai usaha dengan tingkat resiko Menengah Rendah artinya, selain NIB, ada Sertifikat Standar yang juga harus diurus berupa Pernyataan Mandiri di website OSS, meliputi:
- Sertifikat Standar Kesehatan, Keselamatan, Keamanan dan Lingkungan atau K3L.
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup atau SPPL.
- Sertifikat Standar Usaha, sebagai komitmen melaksanakan operasional usaha yang baik.
- Surat Pernyataan Kesesuaian Tata Ruang, sebagai komitmen lokasi usaha yang sesuai dengan kebijakan tata ruang kota/wilayah setempat.
4. Selanjutnya mendaftarkan diri pada Sistem Informasi Industri Nasional (SINAS) di website https://siinas.kemenperin.go.id/registrasi.php dengan mengisi kolom yang sesuai dengan kondisi saat ini
5. Setelah ini tahapan legalitas usaha bengkel dianggap sudah selesai, namun demi mendukung pengembangan bisnis, kita juga dapat melindungi Hak Kekayaan Intelektual atas logo dan nama merek bengkel dengan melakukan pendaftaran merek di https://merek.dgip.go.id/
6. Perlu juga bagi kita untuk melakukan pendaftaran asuransi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan untuk diri kita sendiri dan karyawan.
Biaya Gratis
Demikian penjelasan tentang daftar perizinan yang diperlukan untuk usaha bisnis bengkel.
Baca juga: Surat Pernyataan Tempat Usaha
Leave your comment
Note: HTML is not translated!