4 Hal Perizinan Produksi Frozen Food
Hargapabrik.id - Bagi sahabat hargapabrik yang tertarik merintis dan menggeluti bisnis frozen food, berikut daftar perizinan yang dibutuhkan:
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana administrasi perpajakan dokumen ini diperlukan pelaku usaha sebagai persyaratan mendaftar ke berbagai izin operasional dan komersil usaha, salah satunya untuk mengurus NIB sahabat hargapabrik yang ingin mengurus NPWP dapat mengunjungi laman https://ereg.pajak.go.id/daftar dan mengikuti langkah pendaftaran yang tersedia.
2. Nomor Induk Berusaha (NIB)
Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas pelaku usaha yang diperoleh dari pendaftaran di Online Single Submission (OSS) NIB menjadi dokumen pengganti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI).
Untuk mendapatkan NIB, sahabat hargapabrik perlu mendaftarkan diri di website www.oss.go.id sebelum mendaftar, siapkan Kartu Tanpa Penduduk (KTP) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai dokumen prasyaratnya. Proses mendapatkan NIB terdiri dari dua langkah, yaitu:
Baca juga: 5 Hal Mendapatkan Izin Cuci Mobil
A. Mendapatkan Hak Akses
Sebelum mengisi formulir pendaftaran, Sahabat hargapabrik perlu mendapatkan hak akses di website OSS dengan langkah-langkah berikut:
o Masuk ke laman www.oss.go.id;
o Pilih DAFTAR;
o Pilih Skala Usaha (UMK);
o Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK;
o Lengkapi Formulir Pendaftaran;
o Cek email Anda dan klik tombol Aktivasi;
o Cek email Anda untuk mengetahui Username dan Password;
o Pendaftaran berhasil; dan
o Hak Akses Anda siap digunakan untuk masuk ke Sistem OSS.
B. Mengisi Formulir Pendaftaran
Setelah mendapatkan hak akses, Sahabat Wirausaha bisa melanjutkan proses mendaftar NIB dengan langkah-langkah berikut:
o Kunjungi https://oss.go.id/,
o Pilih MASUK,
o Masukkan Username dan Password, beserta Captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK,
o Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru,
o Lengkapi Data Pelaku Usaha,
o Lengkapi Data Bidang Usaha,
o Lengkapi Data Detail Bidang Usaha,
o Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha,
o Periksa Daftar Produk/Jasa,
o Periksa Data Usaha,
o Periksa Daftar Kegiatan Usaha,
o Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu),
o Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri,
o Periksa Draf Perizinan Berusaha, dan
o Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
Hal yang perlu diperhatikan, bisnis frozen food termasuk ke dalam bisnis kategori risiko menengah rendah dan tinggi, tergantung dari skala usahanya dengan ketentuan sebagai berikut:
o Bagi usaha skala mikro, kecil, dan menengah termasuk dalam kategori risiko menengah rendah. Bisnis frozen food dengan kategori ini membutuhkan sertifikat standar, yaitu Izin Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
o Bagi usaha skala besar, yaitu usaha skala industri besar, Penanaman Modal Asing (PMA), dan lokasi lintas provinsi, membutuhkan izin usaha yang dikeluarkan Menteri dan/atau Gubernur.
3. Izin BPOM
Berikutnya, Sahabat hargapabrik perlu mengurus izin BPOM sebagai syarat legalitas mengedarkan frozen food, izin BPOM merupakan izin yang diterbitkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan bagi produk yang telah memenuhi syarat dan standar keamanan pangan.
Untuk mendapatkan izin BPOM, sahabat hargapabrik perlu mengajukan pendaftarannya di melalui https://ereg-rba.pom.go.id/ sama halnya dengan proses mendapatkan NIB, Sahabat hargapabrik perlu mengikuti dua tahap pendaftaran yaitu: mendapatkan hak akses dan mengisi formulir pendaftaran.
4. BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Sahabat hargapabrik juga dianjurkan untuk mendaftarkan diri dan karyawan dalam program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, tujuannya agar pelaku usaha dan karyawannya mendapatkan perlindungan diri melalui jaminan kesehatan dan pekerjaan.
Baca juga: Cara Mendapatkan Izin Hotel
Leave your comment
Note: HTML is not translated!