5 Hal Mendapatkan Izin Cuci Mobil
Hargapabrik.id - Daftar Perizinan yang Diperlukan untuk Bisnis Cucian Mobil/Motor
Sahabat hargapabrik yang sudah mantap ingin membuka bisnis cucian motor atau mobil, segeralah urus perizinan yang dibutuhkan sebagai berikut.
1. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Setiap pelaku usaha diwajibkan untuk memiliki NPWP, dokumen ini digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan bagi sahabat hargapabrik yang belum memiliki, bisa segera mengurusnya dengan mengunjungi website https://ereg.pajak.go.id/daftar caranya sangat mudah, Sahabat hargapabrik hanya perlu mendaftarkan diri dengan mengikuti instruksi yang ada.
2. NIB (Nomor Induk Berusaha)
Ketika Sahabat hargaparbik menjadi member dalam komunitas tertentu, pasti diharuskan untuk memiliki kartu tanda anggota. Sama halnya saat menjadi pelaku usaha, sahabat hargapabrik juga wajib mempunyai kartu anggota yang disebut dengan Nomor Induk Berusaha (NIB), NIB ini merupakan identitas pelaku usaha untuk mendapatkannya sangatlah mudah, sahabat hargapabrik cukup mendaftarkan diri pada sistem Online Single Submission (OSS).
Dengan mengantongi NIB, Sahabat hargapabrik tidak lagi memerlukan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Angka Pengenal Impor (API), dan Tanda Daftar Industri (TDI) untuk memperoleh NIB terdapat dua langkah yang musti Sahabat hargapabrik lakukan.
3. Membuat Akun OSS untuk Mendapatkan Hak Akses
Untuk bisa mengakses sistem OSS, Sahabat hargapabrik harus memiliki akun terlebih dahulu. Caranya sebagai berikut.
o Masuk ke laman https://oss.go.id.
o Pilih DAFTAR.
o Pilih Skala Usaha (UMK).
o Pilih Jenis Pelaku Usaha UMK.
o Lengkapi Formulir Pendaftaran.
o Cek email dan klik tombol Aktivasi.
o Cek email untuk mengetahui username dan password.
Jika telah menerima email dari sistem OSS, artinya pendaftaran berhasil, dan sahabat hargapabrik memiliki hak akses ke sistem tersebut. Sahabat Wirausaha dapat mengikuti panduan mendapatkan hak akses secara lengkap di Panduan Membuat Akun di OSS Bagi Usaha Mikro dan Kecil.
4. Mengisi Formulir Pendaftaran
Sekarang, Sahabat Wirausaha bisa memulai registrasi NIB dengan menerapkan langkah-langkah berikut.
o Buka situs website https://oss.go.id/.
o Pilih MASUK.
o Masukkan username dan password, beserta captcha yang tertera, lalu klik tombol MASUK.
o Klik Menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru.
o Lengkapi Data Pelaku Usaha.
o Lengkapi Data Bidang Usaha.
o Lengkapi Data Detail Bidang Usaha.
o Lengkapi Data Produk/Jasa Bidang Usaha.
o Periksa Daftar Produk/Jasa.
o Periksa Data Usaha.
o Periksa Daftar Kegiatan Usaha.
o Periksa dan Lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu).
o Pahami dan Centang Pernyataan Mandiri.
o Periksa Draf Perizinan Berusaha.
o Terbitkan Nomor Induk Berusaha.
Baca juga: Cara Mendapatkan Izin Hotel
Panduan mengisi formulir NIB dapat Sahabat Wirausaha lihat pada link Cara Mendapatkan Nomor Induk Berusaha di OSS RBA.
5. Sertifikat Keselamatan, Kesehatan Kerja dan Lingkungan (K3L)
Bisnis pencucian motor berisiko menengah rendah, sedangkan pencucian mobil risikonya rendah kendati demikian, operasional bisnis ini diwajibkan menerapkan standar K3L, sertifikat K3L merupakan proses sertifikasi untuk sistem manajemen kesehatan, keselamatan kerja, dan lingkungan yang diterapkan di tempat kerja.
Baik pemilik usaha maupun tenaga kerjanya secara bersama-sama harus menerapkan sistem keselamatan kerja ini. Untuk memperoleh sertifikat ini, sahabat hargabarik dapat melakukan registrasi online melalui website Kementerian Perdagangan di https://simpktn.kemendag.go.id.
Sebagai bisnis berisiko rendah dan menengah rendah, pencucian motor atau mobil dapat dijalankan dalam skala mikro, kecil, dan menengah. Artinya, skala bisnis yang akan sahabat hargapabrik rintis ini tentu dapat disesuaikan dengan modal yang dimiliki.
Apabila modal yang dimiliki masih terbatas, maka bisa memulai dalam skala mikro lebih dulu. Seiring dengan berkembangnya usaha ke depannya, skala bisnis pun bisa ditingkatkan menjadi kecil, bahkan menengah apapun skala usahanya, perizinan yang diperlukan tetaplah sama, yaitu NPWP, NIB, dan Sertifikat K3L.
Perizinan usaha penting bagi setiap pelaku usaha, agar dapat menjalankan operasional bisnis dengan aman dan tenang artinya bisnis yang dijalankan legal, sehingga terlindungi secara hukum kelengkapan izin usaha juga dapat memberikan peluang kepada pelaku usaha untuk menjalin kerja sama dengan pihak lain tanpa rasa was-was, karena bisnisnya legal dan terpercaya.
Baca juga: Mau Buka Toko Obat ? Baca Izinnya Disini
Leave your comment
Note: HTML is not translated!