11 Syarat Pengajuan SPP-IRT
Hargapabrik.id - PIRT adalah singkatan dari Pangan Industri Rumah Tangga dimana saat ini beragam jenis usaha rumahan sedang banyak dilakukan masyarakat Indonesia, khususnya di industri pangan. Tetapi sebelum para pelaku industri olahan pangan dapat memulai bisnisnya, mereka harus terlebih dahulu mengurus Sertifikat Perizinan Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT).
Baca juga : Perbedaan ISO 22000 dengan HACCP
SPP-IRT diterbitkan oleh bupati atau wali kota, melalui Dinas Kesehatan di tiap daerah, kepada pelaku usaha produksi pangan yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu. Ada pun persyaratan tersebut dijelaskan sebagaimana berikut ini.
1) Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha.
2) Pasfoto 3×4 pemilik usaha.
3) Surat keterangan domisili usaha.
4) Denah lokasi dan denah bangunan usaha.
5) Data produk pangan yang diproduksi.
Baca juga : Perbedaan ISO 22000 dengan FSSC 22000
6) Sampel hasil produk pangan yang diproduksi.
7) Label yang akan dipakai pada produk pangan yang diproduksi.
8) Surat permohonan izin produksi pangan kepada Dinas Kesehatan.
9) Hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinas Kesehatan.
10) Ikut penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan.
11) Surat keterangan puskesmas atau dokter, untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
Baca juga : 7 Pilihan Pewarna Alami Makanan
Leave your comment
Note: HTML is not translated!