Ini dia 8 Syarat Mutu Saus Cabai sesuai SNI
Hargapabrik.id – Mutu pangan mempunyai peranan penting terhadap kepuasan konsumen. Kepedulian terhadap mutu suatu produk menjadi salah satu bentuk kepedulian seseorang terhadap kesehatan. Suatu produk harus memenuhi syarat mutu yang telah ditetapkan. Salah satunya adalah produk saus cabai.
Berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI) 01-2976-2006 mengenai saus cabai, saus cabai adalah saus yang diperoleh dari bahan utama cabai (Capsicum sp) yang baik, yang diolah dengan penambahan bumbu-bumbu dengan atau tanpa penambahan bahan makanan lain dan bahan tambahan pangan yang diizinkan. Persyaratan mutu saus cabai terbagi menjadi 8 kriteria uji sebagai berikut.
Baca juga: 7 Informasi Wajib dalam Label Makanan
1. Keadaan bau dan rasa
Bau dan rasa cabai harus normal.
2. Jumlah padatan terlarut
Jumlah padatan terlarut adalah selisih antara kadar total padatan dengan kadar padatan yang tidak larut. Jumlah padatan terlarut pada saus cabai minimal 20% b/b (berat/berat).
3. Mikroskopis
Uji mikroskopis dilakukan dengan membasahi cuplikan dengan air, meletakkan preparat di atas kaca alas, kemudian menutupnya dengan kaca penutup dan lihat di bawah mikroskop, setelah itu membandingkan hasilnya dengan cabai asli.
4. pH
pH (Power of Hydrogen) adalah derajat keasaman yang digunakan untuk menyatakan keasaman atau kebasaan yang dimiliki suatu larutan. pH maksimal saus cabai berdasarkan SNI adalah 4.
Baca juga: 8 Jenis Pangan Olahan yang Tidak Wajib Memiliki Izin Edar
5. Bahan tambahan pangan
Bahan tambahan pangan adalah bahan yang ditambahkan ke dalam pangan untuk mempengaruhi sifat atau bentuk pangan seperti pewarna, pengawet, dan pemanis buatan. Pewarna, pengawet, dan pemanis buatan pada saus cabai harus sesuai dengan peraturan di bidang tersebut.
Pewarna adalah bahan tambahan pangan yang digunakan untuk meningkatkan penampilan suatu produk. Pengawet adalah bahan tambahan pangan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan oleh mikroorganisme. Pemanis buatan adalah bahan tambahan pangan yang dirancang untuk memberikan rasa manis pada suatu produk.
6. Cemaran logam
Kemungkinan cemaran logam pada produk saus cabai ada 5 yaitu timbal (Pb), tembaga (Cu), Seng (Zn), timah (Sn) dan raksa (Hg). Bedasarkan SNI saus cabai, kandungan timbal yang diizinkan maksimal 2 mg/kg, tembaga maksimal 5 mg/kg, seng 40 mg/kg dan 250 mg/kg untuk kemasan kaleng, dan raksa maksimal 0,03 mg/kg. Cemaran logam yang melebihi batas dapat berbahaya untuk kesehatan, seperti cemaran logam timbal yang melebihi batas dapat menghambat aktivitas enzim yang terlibat dalam pembentukan hemoglobin sehingga menyebabkan penyakit anemia.
7. Cemaran arsen (As)
Arsen adalah zat alami yang terdapat didalam kerak bumi dan bisa ditemukan di air, tanah, dan kerak bumi, sehingga sangat mungkin apabila arsen mengontaminasi beberapa jenis makanan dalam jumlah yang sedikit. Cemaran arsen maksimal pada SNI saus cabai adalah 1 mg/kg.
8. Cemaran mikroba
Cemaran mikroba pada SNI saus cabai dibagi menjadi 3 yaitu angka lempeng total, bakteri koliform, dan kapang. Bakteri koliform merupakan golongan mikroorganisme yang lazim digunakan sebagai indikator karena bakteri ini dapat menjadi sinyal untuk menentukan suatu sumber air telah terkontaminasi oleh patogen atau tidak. Kapang merupakan jamur yang biasanya tumbuh pada permukaan makanan yang sudah basi atau terlalu lama tidak diolah. Angka lempeng total maksimal 1 x 104 koloni/g, bakteri koliform harus kurang dari 3 APM/g dan kapang maksimal 50 koloni/g.
Nah ini tadi 8 syarat mutu saus cabai sesuai SNI. Semoga artikel ini bermanfaat dan ikuti terus informasi terupdate dari Hargapabrik.id !
Baca juga: 7 Syarat Produk dapat Masuk Supermarket
Leave your comment
Note: HTML is not translated!