7 Informasi Wajib dalam Label Makanan
Hargapabrik.id – Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, Peraturan BPOM Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pencantuman Informasi Nilai Gizi untuk Pangan Olahan yang diproduksi oleh UMKM dan Peraturan BPOM No 22 Tahun 2019 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan Label Pangan Olahan adalah setiap keterangan mengenai Pangan Olahan yang berbentuk gambar, tulisan, kombinasi keduanya, atau bentuk lain yang disertakan pada Pangan Olahan, dimasukkan ke dalam, ditempelkan pada, atau merupakan bagian Kemasan Pangan.
Baca juga: Ini Dia 4 Manfaat Mengonsumsi Tempe Bagi Kesehatan
1. Nama Pangan Olahan
Nama pangan olahan terdiri atas nama jenis dan merek dagang. Nama jenis adalah nama kategori pangan seperti: Susu full cream, sardines, ikan dalam kaleng atau jenis pangan lainnya. Sedangkan merek dagang adalah merek yang membedakan produk dengan jenis pangan yang sama dengan produsen berbeda.
2. Berat Bersih atau Isi Bersih
Berat bersih atau isi bersih adalah berat atau isi pangan, biasanya dalam gram, kilogram, mililiter atau liter. Berat bersih adalah berat pangan dalam kemasan tanpa wadah. Selain itu juga dikenal dengan bobot tuntas yang menunjukkan bobot bersih pangan padat dalam media cair. Nama dan alamat yang memprediksi atau memasukkan pangan ke wilayah lndonesia.
3. Nama dan Alamat Produsen
Nama dan alamat produsen wajb dicantumkan pada label pangan. Pencantuman nama dan alamat ini penting sebagai bukti produsen bertanggungjawab terhadap produk yang diedarkannya. Untuk produk impor, wajib dicantumkan nama dan negara produsen serta nama dan alamat pihak yang memasukkan ke wilayah lndonesia (importir). Nama dan alamat importir ini penting digunakan sebagai bukti legalitas produk. Produk impor yang tidak mencantumkannya dapat dipastikan sebagai produk ilegal.
Baca juga: Ini Dia 4 Manfaat Sorgum untuk Kesehatan
4. Daftar bahan yang digunakan
Dikenal juga dengan komposisi, adalah daftar seluruh bahan yang digunakan pada pangan. Pencantumannya dimulai dari jumlah yang terbanyak.
5. Nomor Pendaftaran Pangan
Nomor pendaftaran ini menunjukkan bahwa produk pangan yang akan dikonsumsi sudah terdaftar dan dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Ada dua jenis nomor pendaftaran. Untuk produk olahan tertentu (dalam kemasan) terdapat tulisan POM.MD (12 digit) untuk produk dalam negri dan POM ML (12 digit) untuk produk impor. Sedangkan untuk produk industri rumah tangga terdapat tulisan Dinkes P-IRT (15 digit). Jadi untuk keamanan produk yang akan dikonsumsi selalulah beli produk yang terdaftar.
6. Keterangan Kedaluwarsa
Adalah tanggal yang tercantum pada kemasan yang menunjukkan batas waktu pangan tersebut masih aman untuk dikonsumsi. Namun perlu dicatat bahwa tanggal ini hanya berlaku jika penyimpanan produk sesuai dengan pentunjuk penyimpanannya. Hal ini penting karena sering dijumpai produk telah rusak walaupun tanggal kadaluarsanya belum terlewati. Jadi untuk produk yang disimpan ikuti petunjuk penyimpanan agar keamanan produk dapat terpelihara. Tanggal kadaluarsa adalah batas waktu pangan masih aman dikonsumsi. Jadi setelah batas kedaluwarsa terlewati, produk tidak lagi dapat dijamin oleh produsen untuk dikonsumsi dan tidak boleh lagi diperjualbelikan. Begitupun jika tanggal kadaluwarsa belum terlewati, maka produk masih dapat diperdagangkan dan dikonsumsi.
7. Kode Produksi
Kode produksi hanya diketahui oleh produsen namun wajib dicantumkan pada label. Setiap satu kali produksi (satu kali adonan/proses) memiliki satu kode produksi. Jika dalam satu hari dilakukan 3 kali proses produksi, maka pada hari tersebut terdapat 3 kode produksi.
Baca juga: Ini Dia 5 Manfaat Sarang Burung Walet
Leave your comment
Note: HTML is not translated!