Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Simpan BBM Untuk Kebutuhan Perusahaan, Perlu Izin?
  • Beranda
  • Artikel
  • Simpan BBM Untuk Kebutuhan Perusahaan, Perlu Izin?

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Simpan BBM Untuk Kebutuhan Perusahaan, Perlu Izin?

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 11 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Mengenai Izin Usaha Penyimpanan, dapat kita lihat ketentuan di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (“UU 22/2001”) dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir dan Gas Bumi sebagaimana terakhir diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak Dan Gas Bumi (“PP 36/2004”).

Pasal 1 angka 20 UU 22/2001 memberikan apa yang dimaksud dengan izin usaha:
“Izin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau Niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.”

Ketentuan di dalam Pasal 1 angka 13 UU 22/2001 yang menyatakan:
“Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan,dan pengeluaran Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi”

Ketentuan ini kemudian dirinci atau dijelaskan lebih lanjut di dalam Pasal 12 huruf c PP36/2004 yang menyatakan:
“Kegiatan usaha penyimpanan yang meliputi kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan, dan pengeluaran Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau Hasil Olahan pada lokasi di atas dan/atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial”.

Hal yang menjadi pertanyaan kemudian adalah apakah yang dimaksud dengan “untuk tujuan komersial”. 

Apakah untuk penggunaan dalam menjalankan usaha sebagai kontraktor pertambangan dapat dimaksud sebagai “tujuan komersial”. 

Penjelasan dari PP 36/2004 juga tidak memberikan penjelasan tersendiri mengenai definisi dari “tujuan komersial” ini.

Baca juga: Pengaturan Mengenai Jabatan Rangkap oleh Direksi

Akan tetapi jika kita merujuk pada pengertian izin usaha dalam Pasal 1 angka 20 UU 22/2001, dapat dilihat bahwa izin usaha digunakan untuk kegiatan yang bertujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.

Ini berarti jika kegiatan penyimpanan BBM yang dilakukan oleh perusahaan anda tidak bertujuan untuk memperoleh keuntungan, maka berdasarkan peraturan tersebut, tidak diperlukan izin usaha.

BBM yang akan disimpan hanya akan dilakukan untuk kepentingan kegiatan operasional usaha sendiri (termasuk sebagai kontraktor pertambangan) maka tidak diperlukan Izin Usaha Penyimpanan. 

Kami juga mendapatkan jawaban tentang apakah yang dimaksud dengan “tujuan komersial”. 

Ketentuan yang menyangkut “tujuan komersial” tersebut ditujukan dengan maksud agar Izin Usaha Penyimpanan tersebut diperlukan oleh badan usaha yang melakukan usaha menyediakan fasilitas penyimpanan untuk kepentingan pihak lain dengan mendapatkan margin atau keuntungan dari usaha penyediaan fasilitas penyimpanan tersebut.

Jadi dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa selama tujuan perusahaan menyimpan BBM itu hanya untuk kepentingan sendiri dalam mendukung kegiatan operasional sebagai kontraktor pertambangan, maka tidak dibutuhkan Izin Usaha Penyimpanan.

Baca juga: Dasar Hukum Kewajiban Perusahaan Menjaga Lingkungan

Namun, perlu menjadi perhatian dimana jangan sampai nantinya fasilitas penyimpanan yang dimiliki perusahaan digunakan juga untuk menyimpan BBM milik perusahaan lain apalagi jika perusahaan juga kemudian menjual sebagian/seluruh BBM yang perusahaan tampung itu kepada pihak lain.

Karena hal demikian dalam praktiknya sering terjadi, dan pelanggaran atas hal tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana yang diatur di dalam UU 22/2001.

Sebagai informasi, jika perusahaan melakukan kegiatan penyimpanan BBM untuk tujuan komersial tanpa memiliki izin usaha penyimpanan, maka perusahaan dapat terkena pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf c UU 22/2001:

Pasal 53 UU 22/2001:

Setiap orang yang melakukan:
a.Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);
b.Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c.Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d.Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah).

Baca juga: 5 Jenis Strawberry di Indonesia yang Perlu Diketahui

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan