Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Pengaturan Mengenai Jabatan Rangkap oleh Direksi
  • Beranda
  • Artikel
  • Pengaturan Mengenai Jabatan Rangkap oleh Direksi

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Pengaturan Mengenai Jabatan Rangkap oleh Direksi

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 08 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pada dasarnya ketentuan mengenai Direksi dalam UUPT tidak mengatur mengenai rangkap jabatan, hal ini terlihat dari Pasal 93 ayat (1) UUPT, yang mengatakan bahwa yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu 5 (lima) tahun sebelum pengangkatannya pernah:
a.dinyatakan pailit;
b.menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan dinyatakan pailit; atau
c.dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.

Akan tetapi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 93 ayat (2) UUPT bahwa persyaratan dalam Pasal 93 ayat (1) UUPT tidak mengurangi kemungkinan instansi teknis yang berwenang menetapkan persyaratan tambahan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Ini berarti mengenai persyaratan Direksi, tidak hanya melihat pada ketentuan dalam UUPT, tetapi juga harus melihat pada ketentuan-ketentuan lain yang berkaitan.

Salah satu ketentuan yang berkaitan misalnya adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (“UU No. 5/1999”).

Baca juga: Batas Kewenangan Direksi dalam Penjualan Aset Perusahaan

Dalam Pasal 26 UU No. 5/1999, dikatakan bahwa seseorang yang menduduki jabatan sebagai Direksi atau Komisaris dari suatu perusahaan, pada waktu yang bersamaan dilarang merangkap menjadi Direksi atau Komisaris pada perusahaan lain, apabila perusahaan-perusahaan tersebut:
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan atau jasa tertentu, yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.

Yang dimaksud dengan perusahaan-perusahaan memiliki keterkaitan yang erat adalah apabila perusahaan-perusahaan tersebut saling mendukung atau berhubungan langsung dalam proses produksi, pemasaran, atau produksi dan pemasaran.

Pelanggaran terhadap ketentuan jabatan rangkap dalam Pasal 26 UU No. 5/1999 ini, berdasarkan Pasal 48 ayat (2) UU No. 5/1999, diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima milyar rupiah) atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan.

Baca juga: Risiko Hukum Dalam Jabatan Direksi

Selain pengaturan dalam UU No. 5/1999, mengenai tidak diperbolehkannya rangkap jabatan Direksi juga dapat kita lihat dalam pengaturan tentang direksi dan komisaris dalam bidang pasar modal, yaitu:

1. Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.A.3 tentang Direktur Bursa Efek:
“surat pernyataan calon direktur Bursa Efek untuk tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur Bursa Efek”

2. Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.B.3 tentang Direktur Lembaga Kliring Dan Penjaminan:
“surat pernyataan calon direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan untuk tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur Lembaga Kliring dan Penjaminan”

3. Butir 3 (e) (7) Peraturan Bapepam dan LK No. III.C.3 tentang Direktur Lembaga Penyimpanan Dan Penyelesaian:
“surat pernyataan calon direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian untuk tidak melakukan perangkapan jabatan sebagai direktur, komisaris, atau pegawai pada perusahaan atau institusi lain, apabila yang bersangkutan terpilih sebagai direktur Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian”

Oleh karena itu, berdasarkan uraian di atas, diperbolehkan atau tidaknya direktur utama memegang jabatan rangkap, bergantung pada jenis usaha perusahaan-perusahaan di tempatdirektur utama tersebut berada dan apa saja jabatan rangkap direktur utama tersebut.

Baca juga: Apa itu Perusahaan Plat Merah ?

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan