Ketahui 6 Perbedaan antara Kontrak dan Perjanjian
hargapabrik.id - Kontrak dan perjanjian adalah bentuk kesepakatan yang dibuat antara dua pihak atau lebih. Namun, terdapat perbedaan dalam bentuk dan kekuatan hukum antara kedua istilah ini.
Baca juga: Perusahaan Cangkang, Apa Itu?
Kontrak adalah perjanjian tertulis yang mencakup persyaratan, syarat, dan ketentuan yang dibuat untuk tujuan bisnis atau komersial. Kontrak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan dapat ditegakkan di pengadilan jika salah satu pihak melanggar persyaratan yang telah disepakati. Kontrak biasanya lebih rinci dan lebih formal daripada perjanjian, dan mencakup ketentuan tentang pembayaran, jadwal, kewajiban, dan sanksi jika salah satu pihak gagal memenuhi persyaratan yang telah disepakati.
Sementara itu, perjanjian adalah kesepakatan antara dua pihak atau lebih yang dapat dibuat secara lisan atau tertulis. Meskipun perjanjian tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang kuat seperti kontrak, perjanjian masih dianggap sah dan mengikat secara hukum, selama para pihak yang terlibat dalam perjanjian tersebut memahami dan menyetujui persyaratan yang telah disepakati.
Baca juga: 4 Manfaat NIB Perusahaan
Dalam kedua kasus ini, penting untuk memastikan bahwa ketentuan dan persyaratan yang telah disepakati diikuti dengan baik oleh para pihak yang terlibat dalam kontrak atau perjanjian tersebut. Para pihak harus memahami persyaratan yang telah disepakati dan siap untuk memenuhi kewajiban dan tanggung jawab mereka.
Berikut adalah beberapa perbedaan antara perjanjian dan kontrak:
- Bentuk: Perjanjian dapat berbentuk lisan atau tertulis, sementara kontrak selalu dibuat secara tertulis.
- Kekuatan hukum: Kontrak memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat daripada perjanjian. Kontrak adalah sebuah dokumen legal yang dapat ditegakkan di pengadilan, sedangkan perjanjian tidak selalu memiliki kekuatan hukum yang sama.
- Rincian: Kontrak biasanya lebih rinci dalam menjelaskan persyaratan, syarat, dan ketentuan daripada perjanjian. Kontrak mengatur segala sesuatu dengan sangat terperinci, termasuk kewajiban, pembayaran, jadwal, dan sebagainya.
- Kompleksitas: Karena kontrak lebih rinci, maka cenderung lebih kompleks daripada perjanjian. Kontrak sering kali melibatkan masalah hukum yang lebih rumit.
- Sanksi: Kontrak biasanya mencantumkan sanksi jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya. Sedangkan pada perjanjian, jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajibannya, maka sanksinya mungkin tidak seketat pada kontrak.
- Objek: Perjanjian dapat dibuat untuk berbagai tujuan, sementara kontrak biasanya dibuat untuk tujuan bisnis atau komersial.
Dalam kesimpulannya, perjanjian dan kontrak adalah dua hal yang berbeda. Perjanjian dapat berbentuk lisan atau tertulis dan memiliki kekuatan hukum yang kurang kuat. Sementara itu, kontrak selalu dibuat secara tertulis, memiliki kekuatan hukum yang lebih kuat, lebih rinci, dan cenderung lebih kompleks daripada perjanjian.
Baca juga: Prinsip Hukum dalam Praktik Hukum Perusahaan
Leave your comment
Note: HTML is not translated!