Cara Mendaftarkan Nama Badan Usaha sebagai Merek
Hargapabrik.id - Jika ingin nama badan usaha terdaftar sebagai merek, Anda harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sebab nama badan usaha dan merek itu kedua hal yang berbeda.
Secara singkat, berikut prosedur permohonan pendaftaran merek:
1. Permohonan Pendaftaran Merek secara Elektronik
Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan.
Baca juga: Mekanisme Pendirian Usaha Dagang (UD)
Selanjutnya disarikan dari Prosedur Pendaftaran Merek Baru, berikut langkah-langkahnya:
a. Registrasi akun di merek.dgip.go.id.
b. Klik ‘tambah’ untuk membuat permohonan baru.
c. Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
d. Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
e. Isi seluruh formulir yang tersedia.
f. Unggah data pendukung, di antaranya label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil).
g. Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik ‘selesai’.
2. Permohonan Pendaftaran Merek secara Non-elektronik
Permohonan pendaftaran merek secara non-elektronik diajukan secara tertulis kepada Menkumham dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a. bukti pembayaran biaya permohonan;
b. label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm;
c. surat pernyataan kepemilikan merek;
d. surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
e. bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.
Baca juga: Prinsip Hukum dalam Praktik Hukum Perusahaan
Kemudian Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek sejak merek tersebut terdaftar, yang memuat:
a. nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar;
b. nama dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan melalui kuasa;
c. tanggal penerimaan;
d. nama negara dan tanggal penerimaan pemohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
e. label merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin;
f. nomor dan tanggal pendaftaran;
g. kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar; dan
h. jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Perum dan Persero
Leave your comment
Note: HTML is not translated!