Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Cara Mendaftarkan Nama Badan Usaha sebagai Merek
  • Beranda
  • Artikel
  • Cara Mendaftarkan Nama Badan Usaha sebagai Merek

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Cara Mendaftarkan Nama Badan Usaha sebagai Merek

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 08 Mar 2023 1 Comment

Hargapabrik.id - Jika ingin nama badan usaha terdaftar sebagai merek, Anda harus mendaftarkannya ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, sebab nama badan usaha dan merek itu kedua hal yang berbeda.

Secara singkat, berikut prosedur permohonan pendaftaran merek:
1.    Permohonan Pendaftaran Merek secara Elektronik
Permohonan secara elektronik dilakukan melalui laman Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan.

Baca juga: Mekanisme Pendirian Usaha Dagang (UD)

Selanjutnya disarikan dari Prosedur Pendaftaran Merek Baru, berikut langkah-langkahnya:
a.    Registrasi akun di merek.dgip.go.id.
b.    Klik ‘tambah’ untuk membuat permohonan baru.
c.    Pesan kode biling dengan mengisi tipe, jenis, dan pilihan kelas.
d.    Lakukan pembayaran sesuai tagihan pada aplikasi SIMPAKI.
e.    Isi seluruh formulir yang tersedia.
f.    Unggah data pendukung, di antaranya label merek, tanda tangan pemohon, dan surat keterangan UMK (jika pemohon merupakan usaha mikro atau kecil).
g.    Jika semua data sudah diisi dengan benar, klik ‘selesai’.

2.    Permohonan Pendaftaran Merek secara Non-elektronik
Permohonan pendaftaran merek secara non-elektronik diajukan secara tertulis kepada Menkumham dengan melampirkan dokumen persyaratan:
a.    bukti pembayaran biaya permohonan;
b.    label merek sebanyak 3 lembar, dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm;
c.    surat pernyataan kepemilikan merek;
d.    surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui kuasa;
e.    bukti prioritas, jika menggunakan hak prioritas dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia.

Baca juga: Prinsip Hukum dalam Praktik Hukum Perusahaan

Kemudian Menkumham akan menerbitkan sertifikat merek sejak merek tersebut terdaftar, yang memuat:
a.    nama dan alamat lengkap pemilik merek yang didaftar;
b.    nama dan alamat lengkap kuasa dalam hal permohonan melalui kuasa;
c.    tanggal penerimaan;
d.    nama negara dan tanggal penerimaan pemohonan yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan menggunakan hak prioritas;
e.    label merek yang didaftarkan, termasuk keterangan mengenai macam warna jika merek tersebut menggunakan unsur warna, dan jika merek menggunakan bahasa asing, huruf selain huruf latin, dan/atau angka yang tidak lazim digunakan dalam bahasa Indonesia disertai terjemahannya dalam bahasa Indonesia, huruf latin dan angka yang lazim digunakan dalam bahasa Indonesia serta cara pengucapannya dalam ejaan latin;
f.    nomor dan tanggal pendaftaran;
g.    kelas dan jenis barang dan/atau jasa yang mereknya didaftar; dan
h.    jangka waktu berlakunya pendaftaran merek.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Perum dan Persero

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan