Mekanisme Pendirian Usaha Dagang (UD)
hargapabrik.id - Bagi para pebisnis pemula, penting untuk mengetahui tentang mekanisme pendirian Usaha Dagang (UD). UD sendiri diartikan sebagai suatu bentuk usaha yang didirikan oleh seseorang dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Perum dan Persero
Bentuk usaha UD berbeda dengan bentuk usaha yang lain, karena UD hanya didirikan dan dimiliki oleh 1 orang saja dimana seluruh modal pendirian UD berasal dari pendirinya.
Meski tidak wajib, namun penting sekali untuk mendaftarkan UD supaya memperoleh legalitas perizinan usaha. Ini akan menguntungkan bisnis Anda dalam beberapa hal, salah satunya kredibilitas usaha akan meningkat sehingga konsumen akan memberikan kepercayaannya terhadap bisnis yang Anda jalankan. Kepercayaan konsumen inilah yang akan menjadi cikal bakal majunya bisnis Anda karena ini sama berarti dengan memperoleh konsumen yang loyal dalam membeli dan/atau menggunakan produk yang Anda jual.
Yang dimaksud dengan UD yakni suatu bentuk usaha atau bisnis yang tidak berbadan hukum. Aktivitas pokok dari jenis bentuk usaha ini adalah perdagangan (jual-beli). Tujuannya tentu untuk memperoleh laba atau keuntungan tanpa mengubah kondisi produk yang diperdagangkan.
UD memperoleh keuntungan dengan mengacu pada pengeluaran biaya operasional dan distribusi. Contoh UD yang ekrap ditemui biasanya berbentuk fisik seperti toko. UD biasanya menjual beragam jenis produk, namun ada juga yang hanya menjual satu jenis produk saja. Penjualan produk pun bisa dilakukan dalam skala besar (grosir) atau pengecer langsung ke konsumen.
Oleh karena bentuk usaha ini bukan merupakan badan hukum, sehingga tidak ada pemisahan harta kekayaan dalam UD dan pemisahan tanggung jawab pada pendirinya.
UD hanya dimiliki oleh 1 orang sehingga modal sepenuhnya berasal dari pendiri. Pengelolaan UD dijalankan oleh 1 orang saja, yakni pendiri UD. Dalam mendirikan UD, tidak memerlukan modal yang besar dan tidak ada minimum modal pendirian usaha ini.
Terkait dengan surat izin untuk usaha dagang, maka merujuk pada Pasal 4 PP 5/2021 yang menyatakan sebagai berikut:
"Untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, Pelaku Usaha wajib memenuhi: 1) Persyaratan dasar Perizinan Berusaha; dan/atau 2) Perizinan Berusaha Berbasis Risiko."
Dengan demikian, maka UD sebagai badan usaha perseorangan juga tetap wajib memenuhi persyaratan dasar perizinan berusaha dan perizinan berusaha berbasis risiko seperti yang telah ditentukan oleh perundang-undangan yang berlaku.
Dilansir dari laman CNN Indonesia, Selasa (7/3/2023), berikut merupakan langkah-langkah dalam mendirikan UD.
Baca juga: Pebisnis Pemula Wajib Tahu Jenis-Jenis Pajak Badan
Langkah Pendirian UD
Syarat mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) untuk perorangan atau usaha dagang, sebagai berikut:
1. Siapkan dokumen, sebagai berikut:
- Fotokopi KTP pemilik usaha dengan menunjukkan aslinya
- Surat Kuasa apabila permohonan disampaikan melalui pihak ketiga
- Fotokopi Izin Gangguan (HO) dengan menunjukkan aslinya
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Izin teknis dari Instansi yang berwenang
- Fotokopi sertifikat Kepemilikan Tempat Usaha (sertifikat/sewa/akta jual beli) yang dilegalisasi
- Apabila tempat usaha bukan milik sendiri, harus dilengkapi dengan asli surat pernyataan tidak keberatan dari pemilik tanah/bangunan bermeterai cukup untuk atau bukti/surat perjanjian sewa, yang terdiri dari satu lembar asli dan fotokopi rangkap satu
- Pas foto berwarna pemilik usaha ukuran 4×6 cm tiga lembar
- Materai Rp 10.000 sebanyak 3 lembar.
Pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dapat dilakukan di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat II atau setingkat kabupaten/kotamadya setempat. Adapun bagi kabupaten atau kota yang sudah dilengkapi Unit Pelayanan Terpadu (UPT), maka dapat memprosesnya di sana beserta perizinan lainnya.
Mekanisme Pengurusannya, sebagai berikut.
1. Pemilik atau pelaku usaha dapat mengurus sendiri atau melalui kuasa ke kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat
2. Ambil formulir pendaftaran, isi formulir SIUP/PDP bermeterai Rp 10.000 yang ditandatangani pemilik usaha.
3. Formulir yang sudah diisi lantas difotokopi dua rangkap dan dilengkapi sejumlah syarat antara lain fotokopi akta pendirian UD 3 lembar, fotokopi KTP 3 lembar, fotokopi NPWP 3 lembar, fotokopi izin gangguan atau HO 3 lembar, neraca perusahaan 3 lembar, dan gambar denah lokasi tempat usaha.
Baca juga: Prinsip Hukum dalam Praktik Hukum Perusahaan
Leave your comment
Note: HTML is not translated!