Prinsip Hukum dalam Praktik Hukum Perusahaan
hargapabrik.id - Hukum perusahaan adalah aturan yang berisi tentang tata kerja perusahaan, dari tahap pendirian, cara pendirian, sampai dengan dijalankannya sebuah badan usaha.
Adapun kategori badan usaha terbagi ke dalam 2 jenis, yakni badan usaha tidak berbentuk badan hukum dan badan usaha berbentuk badan hukum. Badan usaha berbentuk badan hukum, diantaranya Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perusahaan umum (perum), dan lainnya.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Perum dan Persero
Macam-Macam Prinsip Hukum dalam Praktik Hukum Perusahaan
1. Prinsip Hukum Perjanjian
Prinsip ini dapat ditemukan dalam pengertian Perseroan Terbatas sebagai salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum, dalam Pasal 1 ayat (1) 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa:
“Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,...”.
Artinya, PT sebagai badan usaha didirikan atas dasar perjanjian yang dilakukan oleh 2 pihak atau lebih. Oleh karena itu, melalui perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang kemudian dituangkan dalam akta notaris lewat Anggaran Dasar PT, maka berlakulah prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam pendirian sekaligus kegiatan PT tersebut.
Prinsip-prinsip umum hukum perjanjian mengadopsi prinsip umum dalam hukum keperdataan, seperti Prinsip Konsensualisme; Prinsip Kebebasan Berkontrak; Prinsip Pacta Sunt Servanda; Prinsip Keseimbangan; Prinsip Itikad Baik; Prinsip Kepatutan; Prinsip Kebiasaan; Prinsip Moral.
Baca juga: 3 Jenis Perjanjian Usaha
2. Prinsip Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR)
Prinsip CSR merupakan prinsip penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha PT. Prinsip ini mengharuskan setiap pelaku usaha untuk mengimplementasikan upaya sustainable development guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Prinsip ini sudah diterapkan di Indonesia dengan dinyatakan secara tegas dalam Pasal 74 UUPT bahwa:
“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alamwajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.
3. Prinsip Corporate Separate Legal Personality
Prinsip ini mengatur jika suatu perusahaan memiliki personalitas berbeda dari pendirinya. Prinsip ini lahir dari doktrin dimana badan hukum adalah kesatuan hukum yang terpisah dari subjek hukum pribadi yang menjadi pendiri atau pemegang saham dari perusahaan tersebut.
Terdapat sebuah pemisah antara PT sebagai suatu entitas hukum dengan para pemegang saham dari perusahaan tersebut. Prinsip ini secara konkrit dapat ditemukan pada Pasal 3 ayat (1) UUPT yang menentukan:
“Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya.”
4. Prinsip Fiduciary Duty
Hakikat prinsip ini yakni Direksi sebagai salah satu organ PT memiliki tanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Seperti halnya tanggung jawab terbatas pemegang saham PT, keterbatasan tanggung jawab itu juga berlaku terhadap anggota direksi meskipun tidak secara tegas dinyatakan dalam UUPT.
Hal tersebut dapat diketahui dari Pasal 97 ayat (3) UUPT yang mengatur bahwa:
“Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”
Dari ketentuan itu secara acontrario dapat diartikan bahwa apabila anggota direksi tidak bersalah dan tidak lalai menjalankan tugasnya, maka direksi tidak bertanggung jawab penuh secara pribadi.
Baca juga: Penyelesaian Sengketa Sertifikat Tanah Ganda
Leave your comment
Note: HTML is not translated!