Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Prinsip Hukum dalam Praktik Hukum Perusahaan
  • Beranda
  • Artikel
  • Prinsip Hukum dalam Praktik Hukum Perusahaan

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Prinsip Hukum dalam Praktik Hukum Perusahaan

ditulis Oleh : tika Tanggal : 06 Mar 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Hukum perusahaan adalah aturan yang berisi tentang tata kerja perusahaan, dari tahap pendirian, cara pendirian, sampai dengan dijalankannya sebuah badan usaha.
Adapun kategori badan usaha terbagi ke dalam 2 jenis, yakni badan usaha tidak berbentuk badan hukum dan badan usaha berbentuk badan hukum. Badan usaha berbentuk badan hukum, diantaranya Perseroan Terbatas (PT), koperasi, perusahaan umum (perum), dan lainnya.

Baca juga: Mengenal Perbedaan Perum dan Persero

Macam-Macam Prinsip Hukum dalam Praktik Hukum Perusahaan

1. Prinsip Hukum Perjanjian
Prinsip ini dapat ditemukan dalam pengertian Perseroan Terbatas sebagai salah satu bentuk badan usaha yang berbadan hukum, dalam Pasal 1 ayat (1) 18 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) disebutkan bahwa:

“Perseroan terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian,...”.

Artinya, PT sebagai badan usaha didirikan atas dasar perjanjian yang dilakukan oleh 2 pihak atau lebih. Oleh karena itu, melalui perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang kemudian dituangkan dalam akta notaris lewat Anggaran Dasar PT, maka berlakulah prinsip-prinsip hukum perjanjian dalam pendirian sekaligus kegiatan PT tersebut.

Prinsip-prinsip umum hukum perjanjian mengadopsi prinsip umum dalam hukum keperdataan, seperti Prinsip Konsensualisme; Prinsip Kebebasan Berkontrak; Prinsip Pacta Sunt Servanda; Prinsip Keseimbangan; Prinsip Itikad Baik; Prinsip Kepatutan; Prinsip Kebiasaan; Prinsip Moral.

Baca juga: 3 Jenis Perjanjian Usaha

2. Prinsip Tanggung Jawab Sosial & Lingkungan (Corporate Social Responsibility/CSR)
Prinsip CSR merupakan prinsip penting dalam pelaksanaan kegiatan usaha PT. Prinsip ini mengharuskan setiap pelaku usaha untuk mengimplementasikan upaya sustainable development guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum. 
Prinsip ini sudah diterapkan di Indonesia dengan dinyatakan secara tegas dalam Pasal 74 UUPT bahwa:

“Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alamwajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan”.

3. Prinsip Corporate Separate Legal Personality 
Prinsip ini mengatur jika suatu perusahaan memiliki personalitas berbeda dari pendirinya. Prinsip ini lahir dari doktrin dimana badan hukum adalah kesatuan hukum yang terpisah dari subjek hukum pribadi yang menjadi pendiri atau pemegang saham dari perusahaan tersebut. 
Terdapat sebuah pemisah antara PT sebagai suatu entitas hukum dengan para pemegang saham dari perusahaan tersebut. Prinsip ini secara konkrit dapat ditemukan pada Pasal 3 ayat (1) UUPT yang menentukan:

“Pemegang Saham Perseroan tidak bertanggung jawab secara pribadi atas perikatan yang dibuat atas nama perseroan dan tidak bertanggung jawab atas kerugian Perseroan melebihi saham yang dimilikinya.”

4. Prinsip Fiduciary Duty
Hakikat prinsip ini yakni Direksi sebagai salah satu organ PT memiliki tanggung jawab penuh atas pengurusan PT untuk kepentingan dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Seperti halnya tanggung jawab terbatas pemegang saham PT, keterbatasan tanggung jawab itu juga berlaku terhadap anggota direksi meskipun tidak secara tegas dinyatakan dalam UUPT. 
Hal tersebut dapat diketahui dari Pasal 97 ayat (3) UUPT yang mengatur bahwa:

“Setiap anggota direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).”

Dari ketentuan itu secara acontrario dapat diartikan bahwa apabila anggota direksi tidak bersalah dan tidak lalai menjalankan tugasnya, maka direksi tidak bertanggung jawab penuh secara pribadi.

Baca juga: Penyelesaian Sengketa Sertifikat Tanah Ganda

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan