Syarat Izin Usaha Swalayan atau Supermarket
Hargapabrik.id - Bagi Anda yang saat ini hendak memulai usaha Swalayan atau Supermarket, maka terlebih dahulu penuhi syarat dan juga cara pengurusan Izin-nya.
Ya, sebelum Anda memulai usaha Swalayan atau Supermarket, hal paling utama yang harus Anda lakukan adalah mengurus surat perizinan. Kenapa? Karena dengan adanya surat Izin, maka hal tersebut menandakan bahwa usaha yang sedang Anda jalankan tersebut adalah legal atau sah di mata hukum.
Selain itu, ketika Anda hendak melakukan pengurusan, pengembangan modal, maupun ekspansi, dengan memiliki surat Izin maka semuanya akan menjadi lebih mudah. Dan Anda juga dapat mengajukan bantuan kepada Pemerintah terkait subsidi listrik.
Baca juga: 4 Tahapan Listing Produk di Supermarket
Berikut ini adalah beberapa syarat Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket yang berdiri sendiri.
• Surat Permohonan yang ditandatangani di atas Materai Rp 6.000.
• Surat Pernyataan Kebenaran dan Keabsahan Dokumen, dengan dilengkapi Materai Rp 6.000.
• Surat Pernyataan Kesanggupan melaksanakan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dilengkapi Materai Rp 6.000.
• Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon.
• Scan Asli Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
• Pas Photo berwarna terbaru penanggung jawab (ukuran 4 x 6).
• Scan Asli Dokumen Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
• Scan Dokumen Asli Rekomendasi Hasil Analisa Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat Setempat.
• Scan Dokumen Asli Surat Keterangan Rencana Kota (SKRK) dan Lampiran Syarat Zoning serta Gambar.
• Scan Dokumen Asli Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Lampiran Gambar/ Denah.
• Scan Dokumen Asli Akta Pendirian Perusahaan dan/ atau perubahannya atau didaftarkan ke Instansi yang berwenang apabila pemohon merupakan badan hukum/ badan usaha.
• Scan Dokumen Asli Rencana Kemitraan dengan usaha mikro dan usaha kecil.
• Scan Dokumen Asli Perjanjian Kemitraan dengan UMKM.
• Scan Asli SK Izin Usaha Toko Swalayan lama, bagi perusahaan/ perorangan yang memperpanjang/ merubah Izin Usaha Toko Swalayan.
Tahapan pengurusan Izin Usaha Toko Swalayan ini juga dapat dilakukan secara online. Berikut caranya :
• Pemohon mengajukan permohonan pendaftaran secara online.
• Pemohon membuat akun pendaftaran dan akan mendapatkan username dan password, mengisi form pendaftaran, kemudian mengunggah/ mengirim dokumen persyaratan di atas.
• Akan dilakukan pemeriksaan berkas administrasi.
• Pemohon mendapatkan Email persetujuan dan dapat mencetak Tanda Bukti Pendaftaran (jika berkas sesuai) atau Email penolakan (jika berkas tidak sesuai).
• Pemohon mendapatkan Email pemberitahuan jadwal peninjauan lokasi.
• Setelah dilakukan peninjauan lokasi, Pemohon diminta memberikan persetujuan Berita Acara.
• Pemohon menerima SK Izin yang dikirim oleh kantor POS.
Demikianlah informasi mengenai persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Izin Usaha Toko Swalayan atau Supermarket
Baca juga: 5 Tantangan Listing Produk di Supermarket
Leave your comment
Note: HTML is not translated!