3 Hal yang Perlu Kamu Ketahui Tentang Pita Cukai
Hargapabrik.id – Ketika kita membeli sebungkus rokok, kita akan menemukan sebuah pita tipis yang melinkar pada bungkus rokok. Tahukah sobat bahwa pita kecil tersebut merupakan pita bea cukai yang dikenakan kepada produsen rokok. Lalu apa saja fakta dan manfaat diterapkannya bea cukai pada rokok, simak penjelasan berikut ini.
Baca juga : 7 Cara Mengenal Mutu Tembakau dengan Melihat Fisiknya
1. Apa Definisi Pita Cukai ?
Dikutip dari UU No 39 tahun 2007 pasal 7 ayat 3 tentang Cukai atau Undang-undang Cukai, barang konsumsi yang sudah melunasi bea cukai maka akan diberikan pita cukai. Salah satunya seperti pita cukai rokok yang sering kita jumpai di pasaran. Pita cukai sendiri merupakan kertas pita keamanan yang menjadi bukti pelunasan bea cukai yang dikenakan. Hal ini seperti yang diatur dalam Permenkeu No 52 tahun 2020 pasal 1 tentang desain, bentuk, spesifikasi bea cukai rokok.
Pita cukai adalah simbol bahwa barang yang beredar di pasaran tersebut sudah membayar lunas bea cukai yang dikenakan. Biasanya, bentuk pita bea cukai merupakan kertas yang mempunyai hologram atau unsur keamanan tertentu. Dapat dilihat pada pita bea cukai rokok. Sedangkan, spesifikasi pita cukai setidaknya mengandung hologram keamanan, cetakan keamanan, serta kertas keamanan khusus.
Baca juga : Mengenal Tembakau Berdasarkan Wilayah Tanam
2. Bentuk, Desain, & Spesifikasi Pita Cukai
Selain itu, desain pita bea cukai juga harus mengandung lambang negara, lambang Dirjen Bea Cukai, tarif cukai, angka tahun cukai, serta harga jual eceran maupun jumlah isi dalam kemasan produknya. Mengenai desain, bentuk, dan spesifikasi pita bea cukai diatur dan ditetapkan oleh Dirjen Bea Cukai. Tepatnya, Peraturan Dirjen Bea Cukai No. PER 16 tahun 2019.
Menurut peraturan tersebut, pita bea cukai rokok terdiri dari 3 seri bentuk lembaran. Yakni seri kesatu, seri kedua, dan seri ketiga yang bisa memakai perekat atau tanpa perekat. Sementara, ukuran pita bea cukai rokok juga dibedakan berdasarkan jumlah keping pita cukai rokok per lembarnya.
3. Dampak Ketentuan Pajaknya Bagi Bisnis
Seperti yang sudah disinggung pada poin di atas, pita cukai adalah tanda bukti pelunasan pajak PPN. Bea cukai rokok dapat menjadi bukti bahwa perusahaan atau produsen sudah melunasi pajak. Bagi pebisnis, tentunya akan lebih mudah mengelola bisnisnya berdasarkan ketentuan hukum negara. Ketentuan pajak yang dipatuhi oleh pebisnis juga akan memudahkan pengawasan serta peredaran produk-produk yang ditawarkan.
Nah itu tadi hal yang perlu kamu ketahui mengenai pita cukai pada rokok. Jadilah konsumen yang bijak dan ikuti terus informasi terupdate dari kami.
Baca juga : Tembakau Rasa di Tengah Tren Tingwe Anak Muda Masa Kini
Leave your comment
Note: HTML is not translated!