Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Ingin Tahu Cara Mengurus Izin kaki Lima ? Cek Disini
  • Beranda
  • Artikel
  • Ingin Tahu Cara Mengurus Izin kaki Lima ? Cek Disini

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Ingin Tahu Cara Mengurus Izin kaki Lima ? Cek Disini

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 23 Feb 2023 1 Comment

Hargapabrik.id - Pedagang Kaki Lima (PKL) sudah tidak asing lagi bagi masyarakat Indonesia, mulai dari yang dipinggir jalan atau sekitaran trotoar hingga memasuki gang kecil perumahan.

PKL menjadi suatu dilemma tersendiri, disatu sisi negara atau pemerintah belum bisa menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyatnya dan memaksa mereka berdagang dipinggir jalan, disisi lain rakyat memiliki kreativitas tinggi untuk menciptakan lapangan pekerjaan, dengan menjadi PKL. 

Namun tempat dia berjualan merupakan tempat terlarang, karena lokasi tersebut seharusnya menjadi hak pejalan kaki atau menutui jalan keluar masuk tempat usaha orang lain, hingga akhirnya pemerintah melakukan penertiban PKL.

Menurut Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedagang Kaki Lima yang mana dalam pasal 1 angka 7 disebutkan : “Pedagang Kaki Lima yang selanjutnya disebut PKL adalah pelaku usaha yang melakukan kegiatan usahanya dalam jangka waktu tertentu dan bersifat sementara di fasilitas umum, dengan menggunakan sarana berdagang yang mudah dibongkar pasang dan dipindahkan.”

Baca juga: Ingin Mendirikan Perseroan Perorangan ? Cek Disini

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 41 Tahun 2021 tentang pedoman penataan dan pemerdayaan pedagang kaki lima yang dimaksud dengan pedagang kaki lima adalah pelaku usaha yang melakukan usaha perdagangan dengan menggunakan sarana usaha bergerak maupun tidak bergerak, menggunakan prasarana kota, fasilitas sosial, fasilitas umum, lahan dan bangunan milik Pemerintahan dan/atau swasta yang bersifat sementara/tidak menetap.

Untuk usaha kaki lima di bagi menjadi 3 jenis yaitu usaha mikro, kecil dan menengah.
Usaha mikro adalah usaha produktif milik orang-perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria usaha mikro sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang usaha mikro, kecil dan menengah memiliki kriteria asset maksimal Rp. 50 Juta dan kriteria omzet maksimal Rp. 300 juta.

Baca juga: Syarat dan Prosedur Izin Restoran

Usaha kecil ialah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang-perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, kriteria aset : Rp. 50 juta – Rp. 500 juta dan kriteria omzet Rp. 300 juta – Rp. 2.5 Miliar.

Usaha menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang-perseorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan usaha kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersihatau hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, kriteria aset : Rp. 500 juta – Rp. 10 Miliar dan kriteria omzet : Rp. 2.5 Miliar – Rp. 50 miliar.

Beberapa syarat untuk mendaftar kartu tanda daftar usaha pedagang kaki lima, sebagai contoh peraturan yang berlaku di Jawa Tengah yaitu :
1.    KTP yang masih berlaku dan beralamat di daerah setempat
2.    Pas foto terbaru berwarna, ukuran 4x6 cm sebanyak 2 lembar
3.    Surat rekomendasi yang telah ditandatangani Lurah / Kepala desa
4.    Surat persetujuan dari pemilik lahan dan/atau bangunan yang berbatasan langsung dengan lokasi usaha PKL (Surat Izin Dari Pemilik Lahan)
5.    Mengisi formulir data usaha yang disediakan
6.    Mengisi formulir surat pernyataan yang disediakan

Baca juga: Letter of Credit sebagai Bagian dari Upaya Ekspansi Bisnis

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan