5 Langkah Mengurus SPP-IRT
Hargapabrik.id - PIRT adalah sertifikasi untuk usaha yang terbilang kecil, sekilas mirip dengan Sertifikat Penyuluhan ini yang hanya diberikan kepada para pengusaha kecil yang memiliki modal sangat terbatas, bahkan untuk memproduksi makanan skala rumahan. Dalam memenuhi persyaratan untuk mendapatkan perizinan PIRT berupa SPP-IRT, dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah atau tata cara, sebagaimana berikut ini.
Baca juga : 7 Persyaratan Agar Mendapatkan Sertifikasi ISO 22000
1. Pastikan pelaku usaha serta produk pangan yang diproduksi, memenuhi standar yang telah ditetapkan BPOM
2. Lakukan pendaftaran melalui Aplikasi SPP-IRT yang terintegrasi dengan Sistem OSS (Online Single Submission)
• Kunjungi situs web resmi milik OSS
• Setelah itu, Login ke sistem OSS. Jika belum punya hak akses, dapat membuat terlebih dahulu.
• Setelah masuk ke halaman OSS, pilih opsi PB-UMKU di halaman atas. Kemudian, klik pemohonan baru.
• Pilih opsi warna hijau, Proses Perizinan Berusaha UMKU. Lalu, klik Ajukan Perizinan Berusaha UMKU.
• Berikutnya, pilih jenis perizinan berusaha UMKU yang akan diajukan. Cari SPP IRT pada kolom pencarian yang disediakan.
• Klik tulisan Pemenuhan Persayaratan PB UMKU di Sistem K/L. Setelahnya, Anda akan diarahkan ke halaman baru untuk mengisi persyaratan.
• Lengkapi form registrasi akun SPPIRT, lalu klik Register. Jika sudah, silakan Login dengan nomor NIB dan password yang telah dibuat.
• Pilih opsi Usulan Baru, untuk mengisi form pemenuhan komitmen. Setelah mengisi, klik Simpan.
• Tahap berikutnya, silakan mengisi kolom data produk, kolom label produk, lalu, kolom konfirmasi pernyataan pribadi untuk memenuhi komitmen.
• Setelah berhasil, klik Sinkronkan Data. Lalu, kirim data. Jika sudah, pada kolom status oss akan tertulis “Terkirim OSS”, yang artinya nomor PIRT sudah terbit.
• Kembali ke halaman awal OSS. Lalu, cetak perizinan berusaha UMKU.
• Selanjutnya, BPOM akan mengkonfirmasi form yang telah terkirim melalui WhatsApp, sehingga data usaha dapat diteruskan ke Dinas Kesehatan.
Baca juga : 10 Manfaat Penerapan ISO 22000
3. Ikuti Penyuluhan Keamanan Pangan
Setelah data diterima oleh Dinas Kesehatan, pelaku usaha diwajibkan mengikuti penyuluhan keamanan pangan dari Dinas Kesehatan, sebagai salah satu persyaratan mendapat SPP-IRT. Nantinya, peserta akan mendapatkan materi penyuluhan seputar pangan dan mendapatkan sertifikat penyuluhan.
4. Survei Lapangan oleh Petugas Puskesmas
Selesai mengikuti penyuluhan, akan ada survei lapangan yang dilakukan oleh petugas puskesmas setempat. Petugas kesehatan akan melihat proses produksi serta bahan-bahan yang digunakan oleh pelaku usaha. Setelahnya, pelaku usaha akan mendapatkan surat keterangan usaha dari puskesmas.
5. Terima Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Tahap terakhir, yakni penerimaan SPP-IRT. Setelah mengikuti serangkaian tahapan sesuai prosedur, SPP-IRT akan diterima dalam kurun waktu kurang lebih 2 minggu. Dengan begitu, produk usaha pangan telah resmi terdaftar secara legal di Dinas Kesehatan, serta dapat diperbaharui masa berlakunya setelah 3 atau 5 tahun.
Baca juga : Apa Itu ISO 22000:2018 ?
Leave your comment
Note: HTML is not translated!