7 Alasan Memilih Saus Cabe Kece
Hargapabrik.id – Saus adalah cairan yang digunakan sewaktu memasak atau yang dihidangkan bersama-sama makanan sebagai penyedap atau penambah cita rasa. Saus dapat digunakan untuk menambah rasa, misalnya dengan cara memberikan saus yang berlawanan dengan struktur makanan dasarnya. Namun perlu diperhatikan bahwa saus disajikan bukan untuk mengubah rasa asli dari bahan tersebut yang dapat menyebabkan rasa dari bahan aslinya menjadi hilang. Saus Cabe Kece merupakan pilihan produk saus yang wajib dicoba. Berikut alasan mengapa Saus Cabe Kece menjadi produk saus yang wajib dipilih :
Baca juga: 8 Tahap Membuat Saos Cabe
1. Terbuat dari bahan cabe merah dan cabe rawit asli, sehingga memiliki rasa pedas alami. Bahan baku utama produksi saus sambal adalah cabe, yang merupakan salah satu komoditas pertanian dan telah melalui tahap sortir terlebih dahulu untuk menghasil bahan baku pilihan.
2. Menggunakan bahan pengisi dan pengikat Tapioka, sehingga bebas gluten (gluten free). Pembatasan makanan yang terkait dengan gaya hidup bebas gluten dapat membantu beberapa orang menurunkan berat badan, terutama ketika pati diganti dengan pilihan yang lebih sehat, seperti quinoa, yang tidak mengandung gluten.
3. Tidak menggunakan bahan-bahan yang berbahaya, seperti borak dan zat kimia berbahaya lainnya, sehingga aman untuk dikonsumsi jangka panjang.
4. Dikemas menggunakan plastik food grade, sehingga tidak mengkontaminasi bahan makanannya. Kemasan yang dipakai produsen saus sambal, umumnya berupa botol plastik PET, pillow bag, aluminiumfoil bag, maupun botol kaca dengan volume isi tertentu
Baca juga: Ini dia 8 Syarat Mutu Saus Cabai sesuai SNI
5. Diolah secara higienis dan menggunakan standar GMP & HACCP. Makanan yang kita makan secara tidak higienis adalah salah satu diantaranya bisa terkontaminasi oleh bakteri dan virus. Kontaminasi yang terjadi pada makanan dan minuman dapat menyebabkan makanan tersebut dapat menjadi media bagi suatu penyakit.
6. Memiliki izin edar BPOM RI. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan, disebutkan bahwa setiap pangan olahan yang diproduksi di dalam negeri atau yang diimpor untuk diperjualbelikan dalam kemasan eceran wajib mempunyai izin edar.
7. Lolos uji fatwa MUI dan telah tersertifikasi halal LPPOM MUI. Sertifikat Halal MUI merupakan fatwa tertulis dari Majelis Ulama Indonesia yang menyatakan kehalalan suatu produk sesuai dengan syariat Islam. Sertifikat Halal MUI ini adalah syarat mutlak untuk mendapatkan izin pencantuman label halal pada kemasan produk dari instansi pemerintah yang berwenang.
Baca juga: 4 Obat Herbal untuk Maag
Leave your comment
Note: HTML is not translated!