Jenis-jenis Izin Edar Usaha
Hargapabrik.id - Tugas utama BPOM dilihat dari pasal 2 pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 tentang Badan Pengawas Obat dan Makanan memiliki wewenang dalam menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan Obat dan Makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Izin Edar adalah persetujuan hasil penilaian kriteria keamanan, mutu, dan gizi suatu pangan olahan untuk melakukan peredaran di Indonesia. Perolehan Izin Edar ini dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran produk pangan olahan ke BPOM. Berikut jenis-jenis izin edar yang ada di Indonesia :
Baca juga : Tugas dan Fungsi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
1. Sertifikat Penyuluhan (SP)
Industri berskala rumah tangga yang didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil, cukup mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui DinKes berupa kode SP. Kode SP merupakan nomor pendaftaran yang diberikan kepada pelaku usaha dengan modal terbatas dan pengawasan diberikan oleh DinKes, sebatas penyuluhan.
2. Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT)
Selain Sertifikat Penyuluhan yang dikeluarkan oleh DinKes, terdapat sertifikasi lain berupa SPP-IRT. Nomor PIRT yang saat ini berjumlah 15 digit diperuntukkaan bagi pangan olahan yang memiliki daya tahan atau keawetan diatas 7 hari, dengan masa berlaku selama 5 tahun dan setelahnya dapat diperpanjang. SPP-IRT ini bisa menjadi jaminan bahwa produk yang dijual tersebut aman untuk dikonsumsi.
Baca juga : Mengenal Profesi Research and Development (R&D)
3. Makanan Dalam (MD)
Bagi pelaku usaha yang memiliki modal lebih dan mampu mengikuti persyaratan dari pemerintah untuk mendaftarkan izin produknya, bisa melalui BPOM untuk kemudian medapatkan kode MD. Kode MD digunakan untuk pangan olahan yang berasal dari dalam negeri.
4. Makanan Luar (ML)
Selain kode MD, terdapat juga kode ML yang digunakan untuk produk pangan olahan impor yang berasal dari luar negeri. Kode ML khusus dibuat untuk produk luar yang diimpor ke Indonesia dengan catatan telah memenuhi syarat sesuai aturan BPOM. Kode ini juga diberikan terhadap produk yang langsung dipasarkan di Indonesia maupun produk yang dikemas ulang.
Baca juga : Perbedaan Quality Assurance (QA) dan Quality Control (QC)
Leave your comment
Note: HTML is not translated!