6 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merk
Hargapabrik.id - Untuk melindungi suatu ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta. Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah. Alasan lain mengapa pendaftaran merk begitu penting yaitu :
Baca juga : Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Serta Dasar Hukumnya
1. Baru Akan Mendapatkan Perlindungan Setelah Terdaftar
Berbeda dengan hak cipta dan hak paten yang mempersyaratkan kebaruan (novelty) dan keaslian (orisinalitas), perlu diketahui bahwa secara konsep, merk baru akan menimbulkan perlindungan setelah merk tersebut terdaftar dan telah diterbitkannya sertifikat merk oleh Menteri Hukum dan HAM.
Terhadap hak atas merk tersebut barulah lahir suatu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merk terdaftar untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.
2. Sebagai Penanda Identitas Produk
Dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, Merk diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa merk merupakan sebuah tanda dari suatu produk . tanda tersebut biasanya melabeli produk sebagai representasi dari reputasi produk tersebut. Misalnya kita semua mengetahui bahwa merk Apple bukanlah representasi dari buah melainkan merk dari produk-produk elektronik.
3. Sebagai Pembeda dengan Produk Lain
Label-label yang terdapat di mall seperti Starbuck, Uniqlo dan H&M tentunya sudah tidak asing di telinga kita. Hal itu merupakan salah satu fungsi merk sebagai pembeda antara barang maupun jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum yang satu dengan yang lain. Pembedaan tersebut tidak hanya terbatas pada klasifikasi usaha yang berbeda, namun mencakup pula pembeda kualitas antara produk dengan merk yang anda miliki dengan merk lainnya yang sejenis.
Baca juga : KRITERIA TIM HACCP
4. Hak Eksklusif atas Merk
Dengan dilakukannya pendaftaran merk, UU merk dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merk yang terdaftar untuk dapat menggunakan sendiri merknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merknya. Dalam hal pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan merknya dilakukan, pemilik merk yang terdaftar dapat memberikan izin melalui lisensi.
5. Melindungi Merk dari Pembajakan atau Penggunaan Tanpa Hak
Dalam hal terjadinya pembajakan atau penggunaan tanpa hak, pemilik merk terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan niaga (pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis), melaporkan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis, maupun melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya (Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis).
6. Menimbulkan Hak Pengajuan Pembatalan Merk
Dengan dilakukannya pendaftaran merk dan telah terdaftarnya merk tersebut, pemilik merk terdaftar memiliki hak untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merk terdaftar lainnya yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk terdaftar tersebut ke Pengadilan Niaga.
Baca juga : PROSEDUR SERTIFIKASI HACCP
Leave your comment
Note: HTML is not translated!