SIAPA YANG MENGELUARKAN SERTIFIKAT HACCP?
Hargapabrik.id - Sertifikasi HACCP dilakukan oleh lembaga eksternal independen resmi yang berwenang. Tentu saja lembaga sertifikasi yang telah memenuhi kualifikasi dan standar, memiliki akreditasi resmi, serta memahami setiap detail proses sertifikasi jaminan mutu.
Baca juga : Apa Itu HACCP ?
Komite Akreditasi Nasional adalah lembaga yang bertugas memberikan akreditasi pada LPK (Lembaga Penilai Kesesuaian) dan bertanggung jawab kepada presiden RI melalui kepala BSN. Tidak hanya memberikan akreditasi pada lembaga sertifikasi independen, Komite Akreditasi Nasional juga memberikan akreditasi kepada Penyedia Uji Profiensi dan Produsen Bahan Makanan dan Laboratorium. Sementara organisasi yang bertugas menyelenggarakan audit dan sertifikasi HACPP adalah Lembaga Sertifikasi Sistem (LSS) HACCP.
Layanan Sertifikat HACCP adalah layanan untuk memberikan Sertifikat HACCP berdasarkan Konsep dan Penerapan 7 prinsip HACCP, bagi yang telah menerapkan dan memenuhi persyaratan GMP, SSOP, dan atau sistem HACCP yang dipersyaratkan Otoritas Kompeten. SOP Penjaminan Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/ Hazard Analysis And Critical Control Point (HACCP) banyak dibahas dalam dasar hukum berikut ini :
A. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan;
B. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan;
Baca juga : Tujuan dan Manfaat HACCP
C. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2015 tentang Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan serta Peningkatan Nilai Tambah Produk Hasil Perikanan;
D. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
E. Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara;
F. Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2015 tentang Kementerian Kelautan dan Perikanan;
G. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6/PERMEN-KP/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kelautan dan Perikanan;
H. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 32/PERMEN-KP/2014 tentang Pelayanan Publik di Lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Permen KP No. 33/PERMEN-KP/2017
I. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 43/PERMEN-KP/2015 tentang Pedoman Penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Lingkup Kementerian Kelautan dan Perikanan
J. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 19/PERMEN-KP/2010 tentang Pengendalian Sistem Jaminan Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan
K. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan Sertifikat Penerapan Program Manajemen Mutu Terpadu/Hazard Analysis And Critical Control Point.
L. Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 52A/KEPMEN-KP/2013 tentang persyaratan Sistem Jaminan Mutu Pada Proses Produksi, Pengolahan dan Distribusi
Baca juga : 7 Prinsip Penerapan HACCP
Leave your comment
Note: HTML is not translated!