Tembakau Gorila, Tembakau yang Dilarang oleh BNN
Hargapabrik.id – Ternyata di Indonesia terdapat jenis tembakau yang dianggap psikotropika dan dilarang peredaran dan penggunaannya oleh BNN. Simak penjelasan kami berikut ini.
Baca juga : Mengenal Ragam Jenis Tembakau Lintingan
Tembakau gorila sempat menjadi tren dikalangan pelajar, mahasiswa dan kaum muda di Indonesia. Pada mulanya tembakau jenis ini dipasarkan secara bebas dan dikenal sebagai tembakau super. Namun ketika fakta terkuak bahwa tembakau gorilla merupakan campuran tembakau dan bahan kimia halusinogen yang termasuk psikotropika golongan I, peredarannya pun dibatasi dan dilarang. Psikotropika golongan I ini diperuntukkan untuk keperluan IPTEK serta penelitian.
Secara etimologi tidak jelas asal-usul penyebutan menjadi “tembakau gorila.” Menurut cerita urban di dunia digital, sebutan gorila pada jenis tembakau ini terkait dengan dampak “fly” ketika dikonsumsi. Yakni pengguna akan merasa seperti tertimpa benda berat seperti gorilla. Tembakau gorila memiliki beberapa sebutan seperti Hanoman, Sun Go Kong, Natareja dll namun biasanya identik dengan rumpun kera.
Baca juga : Mengenal Tembakau Berdasarkan Wilayah Tanam
Menurut penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) Tembakau Gorila mengandung ganja sintetis jenis 5-fluoro ADB, sebuah zat yang masuk daftar narkotika golongan 1 nomor 95. Maka per 9 Januari 2017, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan melarang peredaran Tembakau Gorila kecuali untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi. Akibatnya pengguna dan pengedar Tembakau Gorila dapat dikenai sanksi pidana Undang-undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009.
Konsumen Tembakau Gorila secara umum akan mengalami gejala asfiksia ketika menghisap rokok berbahan baku campuran tembakau gorila dan tembakau asli. Gejala asfiksia sendiri adalah gejala kekurangan oksigen dalam tubuh dan disertai dengan penumpukan karbon dioksida. Dalam sebuah riset di Jepang, ditemukan 10 kasus kematian akibat konsumsi tembakau gorila.
Dalam kasus Indonesia, konsumen Tembakau Gorila biasanya mengkonsumsinya layaknya konsumsi ganja. Dilinting dengan tembakau rokok dan kemudian dihisap seperti rokok pada umumnya. Efek fly seperti tertimpa gorilla muncul bersamaan dengan halusinasi, rasa senang berlebihan, muntah, blackout dan tentu kecanduan dan ketergantungan.
Sementara itu, penggunaan tembakau gorilla dapat berdampak buruk bagi keseghatan. Diantaranya yaitu :
1. sesak napas
2. serangan jantung
3. stroke
4. gagal jantung
5. darah tinggi
6. kematian.
Demikian tadi hal yang perlu kita ketahui tentang tembakau gorilla, semoga artikel ini bermanfaat dan ikuti terus informasi terupdate dari Hargapabrik.id !
Baca juga : 7 Cara Mengenal Mutu Tembakau dengan Melihat Fisiknya
Leave your comment
Note: HTML is not translated!