9 Ruang Lingkup penerapan GMP
Hargapabrik.id - GMP diatur dalam Suart Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 23/MEN.KES/SKJI/1978 tentang Pedoman Cara Produksi Makanan yang Baik (CPMB) dan peraturan Menteri Pertanian Nomor: 35/Permentan/OT.140/2008 tentang persyaratan dan penerapan cara pengolahan hasil pertanian asal tumbuhan yang baik (Good Manufacturing Practices). Kajian terhadap aspek GMP meliputi lingkungan, bangunan produksi, fasilitas, kebersihan dan kesehatan, pemeriksaan bahan baku dan produk akhir, penanganan limbah dan penyimpanan.
Baca juga : Pengertian Good Manufacturing Practice (GMP)
1. Lingkungan sarana pengolahan dan lokasi
Lingkungan sarana pengolahan pangan harus terawat dengan baik, serta bersih dari sampah. Di samping itu, limbahnya harus dikelola dengan baik dan terkendali, serta harus adanya sistem saluran pembuangan air yang lancar. Untuk hal lokasi, dianjurkan terletak di bagian perifer kota, atau tidak berada di lokasi padat penduduk. Lokasinya juga sebaiknya tidak menimbulkan gangguan pencemaran lingkungan, tidak berada dekat industri logam atau kimia, serta bebas banjir dan polisi asap atau kontaminasi udara lainnya.
2. Bangunan dan Fasilitas Unit Usaha
Bangunan tempat pengelolaan pangan harus didesain sesuai alur prosesnya. Lebih baik bila cukup luas agar bisa dibersihkan secara intensif. Bangunan tersebut juga harus memiliki ruang bersih dan kotor yang terpisah, disertai lantai dan dinding terbuat dari bahan kedap air namun kuat serta mudah dibersihkan.
Untuk fasilitas, yang diperlukan adalah penerangan yang cukup, ventilasi yang memadai untuk masuknya udara segar, dan tempat pencucian tangan yang dilengkapi sabun serta pengering tangan. Tempat tersebut juga perlu memiliki gudang yang mudah dibersihkan, terjaga dari hama, dan sirkulasi udara yang bagus.
3. Peralatan pengolahan
Sangat dianjurkan menggunakan alat yang terbuat dari bahan non-toksik (tidak beracun), bila digunakan untuk kontak langsung dengan produk. Alat tersebut juga harus tidak mudah korosif, mudah dibersihkan dan mudah perawatannya. Alat-alat tersebut juga harus disusun sesuai dengan alur proses.
4. Fasilitas dan kegiatan sanitasi
Sanitasi dibutuhkan untuk menjamin kebersihan baik peralatan yang kontak langsung dengan produk, ruang pengolahan serta ruang lainnya, sehingga produk bebas dari cemaran biologis, fisik dan kimia. Program sanitasi meliputi jenis peralatan dan ruang yang harus dibersihkan, pelaksana dan penanggung jawab, serta cara pemantauan dan dokumentasi. Fasilitas lainnya adalah ketersediaan higiene karyawan, pasokan air yang mencukupi kebutuhan proses produksi serta untuk minum, dan pembuangan air limbah dengan desain yang tak mencemari.
5. Sistem pengendalian hama
Dalam pengendalian hama, dapat dilakukan pencegahan dengan sanitasi yang baik, pengawasan atas barang/bahan yang masuk, dan penerapan/praktik higienis yang baik. Sementara, pencegahan masuknya hama dapat dengan penutupan lubang dan saluran tempat hama masuk, memasang kawat kasa di jendela dan ventilasi, serta mencegah hewan berkeliaran di lokasi unit usaha.
Baca juga : Jenis GMP atau CPB di Indonesia
6. Kebersihan karyawan
Berikan juga pelatihan higiene bagi karyawan, diikuti peraturan yang lengkap dengan petunjuk, peringatan, larangan, dll. Seluruh karyawan yang berhubungan dengan proses produksi menjalani pemeriksaan rutin (minimal enam bulan satu kali), tidak diperbolehkan melakukan kebiasaan yang beresiko meningkatkan kontaminasi terhadap produk seperti: bersandar pada peralatan, mengusap muka, meludah sembarangan serta memakai arloji dan perhiasan selama proses produksi berlangsung, mengenakan pakaian kerja dan perlengkapannya, wajib menutup luka dan selalu mencuci tangan dengan sabun.
7. Pengendalian proses
Dalam pengolahan pangan dengan GMP, harus ada proses pengendalian yang dibagi tiga tahap. Pertama, pengendalian pra-produksi yang menetapkan persyaratan bahan baku, komposisi bahan, cara pengolahan bahan baku, persyaratan distribusi, dan penggunaan produk sebelum konsumsi.
Tahap kedua, pengendalian saat proses produksi yang meliputi prosedur yang telah diterapkan, dipantau dan diperlukan lagi. Diikuti tahap ketiga, pengendalian pasca produksi yang diikuti beberapa poin keterangan seperti jumlah bahan, bagan alur proses, jenis, ukuran, jenis produk pangan, keterangan lengkap produk, penyimpanan produk, hingga distribusi produk yang harus didesain khusus.
8. Manajemen pengawasan
Yang butuh pengawasan adalah jalannya proses produksi, pencegahan terhadap penyimpangan yang menurunkan mutu dan keamanan produk. Pengawasan adalah kegiatan yang butuh proses rutin dan dikembangkan agar produksi efektif dan efisien.
9. Pencatatan dan dokumentasi
Catatan berisi proses pengolahan termasuk tanggal produksi dan kadaluarsanya. Bersamaan dengan itu, dokumen yang baik akan meningkatkan jaminan mutu dan keamanan produk. Demikianlah pemahaman sederhana tentang GMP atau CPMB, semoga dapat memotivasi para pekerja industri pangan untuk bisa mengelola lahannya sendiri dengan baik dan sesuai standar.
Tujuannya tentu hasil yang terbaik secara berkelanjutan dan disukai konsumen. Begitu konsumen sudah menyukainya, maka akan menguntungkan perusahaan itu sendiri karena kepercayaan khalayak yang terus meningkat.
Baca juga : Manfaat Penerapan Good Manufacturing Practice (GMP)
Leave your comment
Note: HTML is not translated!