Tahapan dalam Membuat NIB (Nomor Induk Berusaha)
Hargapabrik.id - Dalam pembuatan NIB, setiap pelaku usaha bisa melakukan pendaftaran melalui OSS atau (Online Single Submission) sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. OSS ditujukan untuk semua perusahaan yang akan mengajukan izin usaha di Indonesia, baik itu dalam bentuk perorangan maupun badan usaha, UMKM atau non UMKM. Berikut tahapan dalam membuat NIB :
Baca juga : Pentingnya NIB dalam Industri Makanan
a. Pelaku Usaha Perseorangan
Dalam OSS, pelaku usaha dibagi menjadi 2, yakni pelaku usaha perseorangan dan pelaku usaha non-perseorangan yang tentunya akan mempengaruhi dokumen serta informasi apa saja yang diperlukan untuk mengajukan pendaftaran melalui sistem OSS. Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah melakukan pendaftaran akun dengan cara mengakses situs OSS. Ketika melakukan pendaftaran, Anda akan diminta untuk mengisi data diri termasuk Nomor Induk Kependudukan (NIK). Setelah itu, Anda akan diminta untuk melakukan verifikasi melalui e-mail. Setelah verifikasi selesai dilakukan, Anda akan memperoleh username serta password yang dapat Anda gunakan ketika mengakses situs OSS.
Jika Anda telah memiliki username dan password untuk mengakses situs OSS, Anda dapat melakukan pendaftaran untuk memperoleh NIB dengan mengisi data berikut ini:
• Nama dan NIK;
• Alamat tempat tinggal;
• Bidang usaha;
• Lokasi penanaman modal;
• Besaran rencana penanaman modal;
• Rencana penggunaan tenaga kerja;
• Nomor kontak usaha dan/ atau kegiatan;
• Rencana permintaan fasilitas fiskal, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya; dan
• NPWP pelaku usaha
b. Pelaku Usaha Non-Perseorangan
Sama halnya dengan pelaku usaha perseorangan, untuk pelaku usaha non-perseorangan yang bermaksud untuk memperoleh NIB juga perlu melakukan pendaftaran akun OSS dengan cara yang sama. Setelah memperoleh username dan password, pelaku usaha non-perseorangan baru bisa mengajukan pendaftaran untuk memperoleh NIB. Namun, terdapat perbedaan mengenai dokumen dan informasi yang perlu dimasukkan, yakni:
1. Akta pendirian
Sebelum Anda mengurus NIB, Anda harus terlebih dulu mengurus dan membuat akta pendirian badan usaha yang ingin Anda jalankan, baik itu badan usaha yang berbentuk PT, CV, Firma, Koperasi, dan sebagainya. Selain itu, tahap ini juga penting untuk mendapatkan NPWP untuk perusahaan. Di mana, sebagai salah satu wajib pajak, badan usaha Anda juga wajib memiliki NPWP.
Baca juga : Tahapan Sertifikasi Halal Produk Dalam Negeri
2. Lengkapi Data Perusahaan
Menurut Pasal 22 ayat (2) PP 24/2018, data dan informasi yang perlu dimasukkan untuk memperoleh NIB antara lain:
• Nama dan/ atau nomor pengesahan akta pendirian atau nomor pendaftaran;
• Bidang usaha;
• Jenis penanaman modal;
• Negara asal penanaman modal, dalam hal terdapat penanaman modal asing;
• Lokasi penanaman modal;
• Besaran rencana penanaman modal;
• Nomor kontak badan usaha;
• Rencana permintaan fasilitas perpajakan, kepabeanan, dan/ atau fasilitas lainnya;
• NPWP pelaku usaha non-perseorangan; dan
• NIK penanggung jawab usaha dan/ atau kegiatan
3. Perusahaan Mendapatkan NIB
Setelah seluruh data dan persyaratan dilengkapi sesuai kriteria yang ditetapkan dalam PP 24/2018, lembaga OSS akan menerbitkan NIB yang menjadi bukti bahwa Anda telah resmi terdaftar. Setelah mendapatkan NIB, Anda dapat mengajukan izin usaha, izin operasional atau izin komersial, dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan operasional Anda.
Baca juga : Dokumen yang Diperlukan dalam Sertifikasi Halal
Leave your comment
Note: HTML is not translated!