Tahapan Sertifikasi Halal Produk Dalam Negeri
Hargapabrik.id - Indonesia merupakan negara dengan penghasil produk halal yang cukup besar. Dengan populasi umat Muslim terbesar di dunia, maka tidak heran jika status kehalalan sebuah produk, khususnya makanan dan minuman, menjadi sangat penting. Masyarakat Indonesia harus cermat dalam memilih makanan dan minuman yang halal. Apalagi dalam Islam, mengkonsumsi produk halal merupakan kewajiban. Demi mempermudah pemilihan makanan dan minuman halal ini, maka kita mengenal adanya logo halal.
Baca juga : Audit Eksternal dalam Sistem Jaminan Halal
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia meluncurkan sistem pelayanan sertifikasi online dengan nama CEROL - SS 23000 (Certification Online - Service System 230000). Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan target pelayanan mutu dan menjamin transparansi pengelolaan sertifikasi halal.
Sertifikasi halal MUI untuk produk yang dipasarkan di Indonesia
Tahapan-tahapan sertifikasi secara garis besar dalam keterangan adalah pendaftaran oleh perusahaan, pengisian data, pembayaran akad sertifikasi, audit atau pengecekan menyeluruh kesesuaian data dengan fakta di lapangan, hasil audit atau keputusan kehalalan produk, pengajuan bahan pengganti, dan laporan berkala. Tahapan proses sertifikasi halal sebagai berikut :
• Permohonan STTD ke BPJH
Permohonan diajukan secara tertulis kepada Kepala BPJPH bersama dokumen pendaftaran.
• Pendaftaran di sistem CEROL
Pendaftaran pemeriksaan ke LPPOM MUI melalui sistem CEROL (www.e-lppommui.org).
• Pre Audit dan pembayaran akad
LPPOM MUI melakukan preaudit sementara perusahaan melakukan pembayaran pemeriksaan kehalalan.
• Penjadwalan audit
Perusahaan dan auditor menyepakati jadwal pelaksanaan audit.
• Pelaksanaan audit
Auditor memeriksa penerapan Sistem Jaminan Halal yang mencakup 11 kriteria SJH.
• Rapat auditor dan analisis lab
Pembahasan hasil audit dalam rapat auditor dan LPPOM MUI menguji sampel bahan/produk.
• Keputusan status SJH
Penilaian kecukupan pemenuhan kriteria SJH untuk lanjut ke Rapat Komisi Fatwa.
• Rapat Komisi Fatwa
Penetapan kehalalan produk oleh Komisi Fatwa MUI.
• Penerbitan ketetapan halal MUI dan status atau sertifikasi SJH
Perusahaan memperoleh ketetapan halal MUI dan status/sertifikat SJH
• Penerbitan sertifikat halal
Perusahaan memperoleh sertifikat halal dari BPJPH berdasarkan ketetapan halal MUI.
Baca juga : Audit Internal dalam Sistem Jaminan Halal
Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal, perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH) yang sesuai dengan regulasi pemerintah dan HAS 23000. Untuk penerapan SJH yang sesuai, perusahaan perlu memahami terlebih dahulu kriteria SJH yang dipersyaratkan dalam HAS 23000. HAS 23000 disusun berbasis tematik sesuai dengan proses bisnis perusahaan. LPPOM MUI menyediakan buku HAS 23000 tematik untuk perusahaan yang ingin memahami lebih dalam tentang persyaratan sistem jaminan halal. Selain itu, perusahaan juga dapat mengikuti pelatihan SJH yang diselenggarakan oleh lembaga pelatihan SJH yang kompeten.
Pendaftaran sertifikasi halal diawali dengan pengajuan permohonan STTD ke BPJPH. Informasi terkait pengajuan permohonan STTD dan dokumen yang dipersyaratkan oleh BPJPH dapat ditemukan dalam laman www.halal.go.id.
Selanjutnya, perusahaan agar memilih LPPOM MUI untuk pemeriksaan kehalalan produk. Pendaftaran ke LPPOM MUI dilakukan secara online menggunakan sistem CEROL-SS23000 melalui website www.e-lppommui.org.
Di sistem online CEROL-SS 23000, perusahaan perlu mengisi data registrasi, data fasilitas, data produk, data bahan, data matriks bahan vs produk, dan mengunggah sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.
Baca juga : Prosedur Produksi sesuai SJH
Leave your comment
Note: HTML is not translated!