Audit Internal dalam Sistem Jaminan Halal
Hargapabrik.id - Audit internal menurut Sistem Jaminan Halal adalah salah satu cara untuk mengevaluasi penerapan Sistem Jaminan Halal di perusahaan. Audit internal yang efektif dapat membantu memelihara kehalalan produk yang dihasilkan. Dalam komitmen perusahaan untuk menjaga kehalalan produk, perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis audit internal dan memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Baca juga : Prosedur Produksi sesuai SJH
- Audit internal harus dilakukan setidaknya dua kali dalam setahun
- Ruang lingkup audit internal disesuaikan dengan kebutuhan. Jika perusahaan menggunakan fasilitas produksi pihak lain (melakukan maklon atau toll manufacturing), maka ruang lingkup audit internal juga mencakup implementasi SJH di tempat maklon
- Pelaksanaan audit internal dapat diintegrasikan dengan audit sistem lain (jadwal, personel, check list)
- Audit internal harus dilakukan oleh pihak kompeten dan independen terhadap area yang diaudit
Baca juga : Prosedur Pemeriksaan Bahan Datang sesuai SJH
Pihak independen:
o Dari divisi/bagian/departemen lain (audit silang).
o Dari pihak yang ditunjuk manajemen untuk tugas ini. Jadi, tidak harus audit silang
5. Hasil audit internal harus disampaikan ke semua pihak yang berkepentingan dalam audit internal
6. Jika ditemukan kelemahan (tidak terpenuhinya kriteria) dalam audit internal, maka perusahaan harus mengidentifikasi akar penyebabnya dan melakukan perbaikan. Perbaikan harus dilakukan dengan target waktu yang jelas serta harus mampu menyelesaikan kelemahan & mencegah terulangnya di masa yang akan datang
7. Hasil audit internal harus disampaikan ke LPPOM MUI dalambentuk laporan berkala melalui menu regular report di sistem on line CEROL
Baca juga : Prosedur Pembelian menurut SJH
Leave your comment
Note: HTML is not translated!