Prosedur Pembelian menurut SJH
Hargapabrik.id - Dalam perusahaan manufaktur, bahan baku merupakan hal yang paling penting dalam sebuah proses bisnis. Tanpa bahan, perusahaan tidak bisa memproduksi produk mereka. Untuk itu, hal ini terjadi di awal dimana, ada perusahaan yang membeli barang untuk proses produksi. Proses menjalankan suatu usaha khususnya suatu industri yang bergerak dalam kegiatan manufaktur membutuhkan bahan baku agar kegiatan produksi dapat berjalan sehingga mampu menciptakan suatu produk yang siap untuk dijual. Sistem yang membentuk tata cara pembelian bahan baku pada perusahaan manufaktur adalah sebagai berikut.
Baca juga : Dokumen yang Diperlukan dalam Sertifikasi Halal
Permintaan pembelian bahan baku
Dalam tata cara permintaan pembelian bahan baku, bagian gudang akan mengajukan permintaan pembelian kepada bagian pembelian berupa surat permintaan bahan baku kepada bagian pembelian. Setelah itu, pihak pembelian akan melakukan pemesanan bahan kepada pihak pemasok/supplier.
Pemilihan supplier
Divisi purchasing/pembelian akan segera mengirimkan surat penawaran kepada supplier untuk mendapatkan informasi harga, kualitas barang dan syarat yang harus di penuhi. Setelah menemukan pemasok yang pas, pihak purchasing akan melakukan pemesanan barang kepada pihak pemasok yang telah ditentukan.
Pembelian bahan baku
Selanjutnya pada tahap ini bagian pembelian mengirimkan surat pesanan mengenai barang dan jumlah barang yang akan di pesan kepada pemasok yang telah di pilih dan telah menjalin kerjasama. Jika kurang sesuai, pihak purchasing bisa melakukan proses tawar-menawar. Setelah harga sesuai dengan yang diinginkan, pembelian barang bisa diproses.
Penerimaan barang
Setelah barang diterima, pihak purchasing akan melakukan pengecekan lebih dulu terhadap kondisi barang. Jika ada yang rusak atau cacat maka, mereka akan mengajukan penggantian barang terhadap pihak pemasok. Jika pesanan telah sesuai dengan yang ditentukan, maka pihak purchasing akan melakukan pembayaran.
Baca juga : Kriteria Fasilitas Produksi Menurut SJH
Pencatatan utang
Dalam proses ini, pihak akuntan akan memeriksa dokumen-dokumen yang berhubungan dengan proses pembelian dan membuat rekap catatan hutang sekaligus menyimpannya.
Proses pembayaran
Terakhir, pihak keuangan akan membayar pembelian bahan baku tersebut sekaligus mengakhiri proses pembelian.
Yang Perlu Diperhatikan dalam Prosedur Pembelian menurut SJH :
- Perusahaan harus mempunyai prosedur pembelian atau pengadaan bahan
- Prosedur harus menjamin semua bahan yang dibeli untuk produk yang disertifikasi telah disetujui LPPOM MUI
- Pembelian bahan mengacu pada Daftar bahan halal. Bentuk Daftar bahan halal dapat dimodifikasi sesuai dengan kebutuhan perusahaan
- Untuk bahan yang dikemas ulang/dilabel ulang oleh supplier, dapat dilakukan kontrak agar bahan yang dikirimkan sesuai permintaan
Baca juga : Prosedur Pencucian Fasilitas Produksi Menurut SJH
Leave your comment
Note: HTML is not translated!