Kriteria Fasilitas Produksi Menurut SJH
Hargapabrik.id - Fasilitas produksi adalah fasilitas yang digunakan untuk merubah produk penyusun menjadi produk akhir yang siap dijual. Fasilitas ini bermanfaat untuk usaha yang memerlukan proses produksi untuk menghasilkan produk yang akan dijual, contohnya usaha roti & bakery. Semua lini produksi dan peralatan pembantu yang digunakan untuk menghasilkan produk, baik milik sendiri atau menyewa dari pihak lain : mencakup bangunan, ruangan, mesin, peralatan utama, peralatan pembantu sejak penyiapan bahan, proses utama, hingga penyimpanan produk.
Baca juga : Prosedur Pencucian Fasilitas Produksi Menurut SJH
Kategori Fasilitas Produksi:
1. Halal Dedicated Facility
• Fasilitas yang hanya digunakan untuk produksi halal
• WAJIB untuk Rumah Potong Hewan, produk olahan daging (seperti sosis dan bakso), dan dapur (restoran, hotel atau katering)
• Halal dedicated facility harus terletak di lokasi yang terpisah dari fasilitas lain yang memproduksi produk babi/turunannya
2. Sharing Facility
• Fasilitas yang digunakan secara bergantian untuk produksi halal dan menghasilkan produk yang tidak disertifikasi
• Semua fasilitas yang kontak langsung dengan bahan atau produk harus bersifat bebas babi (pork free)
• Jika ada bahan babi untuk produk yang tidak disertifikasi pastikan tidak ditangani di fasilitas untuk produk yang disertifikasi
Baca juga : Prosedur Penyimpanan dan Penanganan Bahan/Produk Sesuai SJH
Kelompok fasilitas produksi :
• Fasilitas Bebas Babi (pork free facility), Semua fasilitas yang kontak langsung dengan bahan atau produk harus bersifat bebas babi (pork free)
• Fasilitas yang Kontak Langsung dengan Bahan/Produk, Sebelum digunakan untuk produksi atau untuk penyajian (restoran/katering), semua fasilitas yang kontak langsung dengan bahan/produk harus bebas najis
• Fasilitas yang Tidak Kontak Langsung dengan Bahan atau Produk, Fasilitas yang tidak kontak langsung dengan bahan/produk dapat digunakan bersama untuk bahan/produk halal dan bahan/produk yang tidak disertifikasi (termasuk babi) selama ada prosedur yang menjamin bahan/produk halal tidak terkontaminasi najis
Pendaftaran Fasilitas Produksi
Semua fasilitas produksi harus didaftarkan dalam aplikasi sertifikasi:
Industri pengolahan semua pabrik yang menghasilkan produk yang didaftarkan dan dipasarkan di Indonesia, baik milik sendiri atau pihak lain. Jika produk yang didaftarkan berupa produk retail, maka pabrik yang harus didaftarkan adalah pabrik yang menghasilkan produk dengan merk/brand yang sama yang dipasarkan di Indonesia. Jika produk yang didaftarkan berupa produk non retail, maka pabrik yang harus didaftarkan adalah pabrik yang menghasilkan produk yang dipasarkan di Indonesia Restoran, dapur (pusat/cabang), outlet, gudang (pusat/cabang), termasuk fasilitas yang digunakan untuk membuat menu konsinyasi atau menu yang dibeli yang belum memiliki sertifikat halal. Katering, dapur (pusat/cabang), gudang (pusat/cabang), termasuk fasilitas yang digunakan untuk membuat menu rekanan atau menu yang dibeli yang belum memiliki sertifikat halal.
Baca juga : Prosedur Pengembangan Produk/Menu Baru Sesuai SJH
Leave your comment
Note: HTML is not translated!