Prosedur Pencucian Fasilitas Produksi Menurut SJH
Hargapabrik.id - Dalam menjaga komitmen perusahaan untuk menghasilkan produk yang halal, tata cara maupun prosedur pencucian fasilitas produksi perlu diperhatikan. Fasilitas produksi itu sendiri merupakan penunjang produksi untuk menghasilkan produk jadi yang harus senantiasa dijaga kebersihannya dan juga cemarannya dari kontaminasi silang terutama dari barang najis atau haram.
Baca juga : Prosedur Penyimpanan dan Penanganan Bahan/Produk Sesuai SJH
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis pencucian fasilitas produksi, menjamin pencucian fasilitas produksi yang kontak langsung dengan bahan atau produk dapat menghilangkan najis. Yang dimaksud dengan najis di atas adalah najis mutawassithah (najis sedang), yaitu najis yang ditimbulkan karena bersentuhan dengan barang najis selain najis mukhaffafah (najis ringan, yaitu air seni bayi laki-laki sebelum usia dua tahun yang hanya mengonsumsi ASI) dan najis mughallazhah (najis berat, yaitu babi, anjing atau turunan keduanya). Contoh najis sedang yaitu daging hewan halal yang penyembelihannya tidak sesuai syariat Islam, khamr, kotoran manusia. Bahan pembantu yang digunakan dalam pencucian fasilitas(cleaning agent, sanitizer) tidak boleh berasal dari bahan haram atau najis.
Fasilitas Bebas Babi (pork free facility)
Semua fasilitas yang kontak langsung dengan bahan atau produk harus bersifat bebas babi (pork free):
• Fasilitas tidak pernah kontak langsung dengan bahan atau produk turunan babi (tidak terkena najis berat)
• Jika pernah kontak langsung dengan bahan atau produk turunan babi (terkena najis berat) harus dicuci 7 kali dengan air dan salah satunya dengan tanah, sabun, deterjen atau bahan kimia yang dapat menghilangkan bau dan warna najis. Setelah pencucian ini, fasilitas tidak boleh kontak langsung lagi dengan bahan atau produk turunan babi
Fasilitas yang Kontak Langsung dengan Bahan/Produk
• Sebelum digunakan untuk produksi atau untuk penyajian (restoran/katering), semua fasilitas yang kontak langsung dengan bahan/produk harus bebas najis
• Jika fasilitas terkena najis harus dicuci. Pencucian dapat dilakukan dengan air atau non air seperti dibilas dengan dekstrin, maltodekstrin atau skim milk powder, diseka dengan lap basah, disikat, atau disemprot dengan udara bertekanan
• Pencucian dengan bahan non air diperbolehkan jika pencucian dengan air dapat menyebabkan kerusakan fasilitas, produk atau kesulitan teknis lain. Pencucian ini juga hanya diperbolehkan jika fasilitas terbuat dari bahan yang tidak menyerap najis atau bersifat inert. Contoh fasilitas yang kontak langsung dengan bahan/produk: wadah penimbangan bahan, wadah produk intermediet, tangki pencampuran dan peralatan pengambilan sampel bahan/produk, peralatan penyajian
Baca juga : Prosedur Pengembangan Produk/Menu Baru Sesuai SJH
Fasilitas yang Tidak Kontak Langsung dengan Bahan atau Produk
• Fasilitas yang tidak kontak langsung dengan bahan/produk dapat digunakan bersama untuk bahan/produk halal dan bahan/produk yang tidak disertifikasi (termasuk babi) selama ada prosedur yang menjamin bahan/produk halal tidak terkontaminasi najis
• Fasilitas yang tidak kontak langsung: gudang bahan/produk (termasuk gudang antara), sampling room dan transportasi produkterkemas.
• Fasilitas pencucian peralatan untuk produksi halal tidak boleh digunakan bersama atau bergantian dengan peralatan yang kontak dengan bahan yang berasal dari babi/turunannya
Prosedur Pencucian Fasilitas Produksi
- Pencucian dapat dilakukan dengan air atau non air seperti dibilas dengan dekstrin, maltodekstrin atau skim milk powder, diseka dengan lap basah, disikat, atau disemprot dengan udara bertekanan
- Pencucian dengan bahan non air diperbolehkan jika pencuciandengan air dapat menyebabkan kerusakan fasilitas, produk atau kesulitan teknis lain. Pencucian ini juga hanya diperbolehkan jika fasilitas terbuat dari bahan yang tidak menyerap najis atau bersifatinert
- Proses pencucian harus diverifikasi untuk membuktikan hilangnya warna, bau dan rasa dari pengotor. Cara verifikasi dapat ditentukan sendiri oleh perusahaan
Baca juga : Prosedur Transportasi Bahan/Produk Sesuai SJH
Leave your comment
Note: HTML is not translated!