Prosedur Transportasi Bahan/Produk Sesuai SJH
Hargapabrik.id - Transportasi berperan penting dalam manajemen rantai pasok karena sangatlah jarang suatu produk diproduksi dan dikonsumsi dalam satu lokasi yang sama. Strategi rantai pasok yang diimplementasikan dengan sukses memerlukan pengelolaan transportasi yang tepat.
Baca juga : Pentingnya Sertifikasi Halal
Fungsi transportasi dalam pergerakan produk, transportasi memainkan peran melakukan pergerakan barang-barang, baik barang-barang dalam bentuk bahan baku, komponen, barang dalam proses, maupun barang-barang jadi. Nilai ekonomis transportasi dalam menjalankan peran ini adalah melakukan pergerakan sediaan barang dari lokasi asal ke lokasi tujuan tertentu dalam sistem manajemen rantai pasokan perusahaan
Perusahaan harus mempunyai prosedur tertulis transportasi bahan dan produk. Menjamin bahan dan produk tidak terkontaminasi najis selama dalam transportasi. Lingkup transportasi yang dimaksud mencakup transportasi bahan dari supplier ke gudang perusahaan dan antar fasilitas produksi dalam perusahaan serta transportasi produk dari perusahaan ke distributor. Alat transportasi yang digunakan dapat bersifat sharing facility sepanjang dapat dijamin bahwa bahan atau produk halal tidak terkontaminasi najis selama transportasi. Persyaratan ini dapat dipenuhi misalnya dengan mengemas bahan atau produk, memberikan penandaan yang jelas serta dilakukan kontrak dengan jasatransporter. Bukti penerapan prosedur transportasi harus dipelihara.
Baca juga : Kriteria Bahan Baku dalam Sistem Jaminan Halal
Pihak-pihak dalam Transportasi
Manajemen transportasi melibatkan pihak-pihak yang secara langsung menentukan kinerja transportasi. Setidaknya ada enam pihak dalam manajemen trasportasi, yaitu:
(1) pengirim (shipper), seringkali disebut sebagai consignor
(2) Penerima (receiver), dikenal sebagai consignee
(3) Perusahaan penyedia jasa transportasi (carrier dan agent)
(4) Pemerintah (government)
(5) Teknologi informasi dan komunikasi (ICT); dan Masyarakat (public).
Baca juga : Kriteria Produk dalam Sistem Jaminan Halal
Leave your comment
Note: HTML is not translated!