Pentingnya Sertifikasi Halal
Hargapabrik.id - Indonesia merupakan negara yang mayoritas penduduknya beragama muslim dan memiliki aturan tersendiri tentang makanan dan minuman halal. Pentingnya sertifikasi halal ini bahkan menjadi salah satu syarat untuk beberapa produk, terutama industri makanan. Yang dimaksud makanan dan minuman yang halal adalah makanan dan minuman yang diperbolehkan dalam ajaran agama islam, baik dari cara memperolehnya maupun cara pengolahannya. Hal yang harus dipenuhi oleh seorang muslim dalam hal makanan yang dimakan adalah makanan tersebut adalah makanan sehat, bersih dan juga halal.
Baca juga : Mengenal Sistem Jaminan Halal
Pencantuman Logo Halal
.Tujuan pencantuman logo halal pada produk makanan dan minuman adalah untuk melindungi konsumen hak-hak konsumen muslimin terhadap produk yang tidak halal. Memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk makanan dan minuman tersebut benar-benar halal sesuai yang disyariatkan oleh Hukum Islam. Konsumen muslim tidak akan ragu-ragu membeli produk makanan dan minuman, karena pada kemasan produk makanan dan minuman tercantum logo halal dan mencegah konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
Jika produk makanan dan minuman tidak halal sesuai Undang-Undang Produk Jaminan Halal, pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan tanda pada produk makanan dan minuman tersebut tidak halal. Tanda dapat dalam bentuk gambar, seperti kalau di Bali di tempat makanan dan minuman yang mengandung unsur babi terdapat gambar babi. Ini berarti pelaku usahanya jujur, karena dalam undang-undang perlindungan konsumen pelaku usaha berkewajiban untuk memberikan informasi mengenai komposisi pada produk makanan dan minuman.
Baca juga : Cara Mendaftar Sertifikasi Halal
Memenuhi Hak Konsumen
Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingannya sendiri, keluarga orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan. (Pasal 1 angka 2 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen). Jika ditinjau dari pengaturan hak-hak konsumen dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, pada Pasal 4 huruf c disebutkan bahwa konsumen memiliki hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur dan mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa. Terkait dengan hal tersebut, maka produsen berkewajiban untuk memberikan informasi kepada konsumennya bahwa produk makanan tersebut halal atau haram untuk dikonsumsi. Hal ini juga yang mewajibkan setiap produk makanan memiliki label di dalam menentukan produk tersebut halal atau haram untuk dikonsumsi. Karena setiap produk makanan juga harus memiliki kepastian hukum terkait hal tersebut. Pemeriksaan produksi dilaksanakan berdasarkan pedoman dan tata cara yang ditetapkan oleh Menteri Agama dengan memperhatikan pertimbangan dan saran lembaga keagamaan yang memiliki kompetensi di bidang tersebut.
Selayaknya pelaku usaha di Indonesia yang memperdagangkan produk makanan dan minuman memberikan informasi yang jelas, jujur mengenai komposisi, kehalalan produk makanan dan minuman yang diperdagangkan untuk melindungi hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal.
Dalam Hukum Islam yang dikatakan halal tidak hanya zatnya, tapi juga mulai dari proses produksi dari hulu sampai hilir harus terbebas dari zat zat yang diharamkan oleh syariat Islam. Penyimpanan produk yang halal tidak boleh berdekatan dengan produk yang halal, artinya tempat penyimpanan produk halal harus terpisah dengan produk yang tidak halal. Begitu juga alat yang dipakai untuk memproses produk halal tidak boleh dipakai bersama dengan produk yang tidak halal.
Sertifikat halal tidak hanya memberi manfaat perlindungan hukum hak-hak konsumen muslim terhadap produk yang tidak halal, tapi juga meningkatkan nilai jual produk pelaku usaha, karena konsumen tidak akan ragu lagi untuk membeli produk yang diperdagangkan pelaku usaha. Logo sertifikat halal memberikan kepastian hukum kepada konsumen muslim bahwa produk tersebut halal sesuai syariat Islam.
Baca juga : 7 Rekomendasi Bahan Pangan sebagai Pengawet Alami
Leave your comment
Note: HTML is not translated!