Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Wewenang Sekretaris Perusahaan
  • Beranda
  • Artikel
  • Wewenang Sekretaris Perusahaan

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Wewenang Sekretaris Perusahaan

ditulis Oleh : naufal Tanggal : 14 Sep 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Tugas dari Sekretaris Perusahaan telah diatur dalam Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-63/PM/1996 tentang Pembentukan Sekretaris Perusahaan (“Peraturan No. IX.I.4 No. 1”) adalah sebagai berikut:

“Dalam rangka perkembangan Pasar Modal di Indonesia serta untuk meningkatkan pelayanan Emiten atau Perusahaan Publik kepada masyarakat pemodal, maka kepada setiap Emiten atau Perusahaan Publik wajib membentuk fungsi Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary) yang antara lain bertugas:
a.mengikuti perkembangan Pasar Modal khususnya peraturan-peraturan yang berlaku di bidang Pasar Modal;
b.memberikan pelayanan kepada masyarakat atas setiap informasi yang dibutuhkan pemodal yang berkaitan dengan kondisi Emiten atau Perusahaan Publik;
c.memberikan masukan kepada direksi Emiten atau Perusahaan Publik untuk mematuhi ketentuan Undang-undang nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya;
d.sebagai penghubung atau contact person antara Emiten atau Perusahaan Publik dengan Bapepam dan masyarakat; dan
e.fungsi Sekretaris Perusahaan dapat dirangkap oleh direktur Emiten atau Perusahaan Publik.”

Baca juga: Perlindungan Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit

Oleh sebab itu berdasarkan Peraturan No. IX.I.4 No. 1 sebagaimana telah kami kutip di atas, bahwa pada dasarnya wewenang Sekretaris Perusahaan pada pokoknya sebagai penghubung antara Emiten dengan Bapepam dan Masyarakat dalam Pasar Modal, dan bukan sebagai pengambil kebijakan dalam suatu perusahaan publik.

Lebih lanjut, Pasal 103 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) berbunyi sebagai berikut:
“Direksi dapat memberi kuasa tertulis kepada 1 (satu) orang karyawan Perseroan atau lebih atau kepada orang lain untuk dan atas nama Perseroan melakukan perbuatan hukum tertentu sebagaimana yang diuraikan dalam surat kuasa.”

Baca juga: Prosedur Likuidasi Perseroan Terbatas

Apabila dilihat pada Pasal 103 UUPT, maka direksi dapat memberikan surat kuasa kepada Sekretaris Perusahaan untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang dalam hal ini dapat berupa mutasi karyawan atau perbuatan hukum lainnya sebagaimana tercantum dalam surat kuasa, namun dengan diberikannya surat kuasa kepada Sekretaris Perusahaan, direksi tersebut masih tetap berfungsi untuk menjalankan perusahaan dan/atau mengambil kebijakan–kebijakan yang dianggap perlu untuk perusahaan.

Baca juga: Cara Mudah Membuat Gulai Ikan yang Menggoyang Lidah

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan