Perlindungan Pemegang Polis Jika Perusahaan Asuransi Pailit
hargapabrik.id - Pertama-tama kita perlu mengenal istilah “redemption” dalam konteks asuransi.
Dari definisi bebas yang saya ketahui dari beberapa polis asuransi swasta, redemption dapat diartikan sebagai penarikan unit baik sebagian maupun seluruhnya oleh pemegang polis, setelah dikurangi biaya-biaya yang terkait.
Sebagai informasi tambahan untuk anda, saat ini biasanya perusahaan asuransi akan menawarkan produksi asuransi jiwa yang terdiri dari layanan perlindungan (proteksi) dan juga sekaligus unit link sebagai kepemilikan satuan investasi.
Baca juga: Prosedur Likuidasi Perseroan Terbatas
Secara hukum permohonan pailit atas perusahaan asuransi hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan (vide: Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang – “UU Kepailitan dan PKPU”).
Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU Kepailitan dan PKPU telah diatur bahwa selama berlangsungnya kepailitan, tuntutan untuk memperoleh pemenuhan perikatan dari harta pailit yang ditujukan terhadap debitor pailit, hanya dapat diajukan dengan cara mendaftarkannya untuk dicocokan (pencocokan piutang).
Dengan demikian, apa yang disarankan oleh petugas asuransi tersebut kepada anda untuk mengajukan klaim tersebut dengan cara membayar premi dan mengisi formulir klaim adalah kurang tepat, karena perusahaan tersebut sudah dinyatakan pailit, maka segala tuntutan/klaim harus diajukan kepada kurator dari perusahaan asuransi tersebut.
Baca juga: Cara Mudah Membuat Gulai Ikan yang Menggoyang Lidah
Yang perlu dicermati adalah apakah polis asuransi dan hak anda untuk mengajukan redemption tersebut dapat dikualifisir sebagai “Utang” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 UU Kepailitan dan PKPU, yang berbunyi sebagai berikut:
“Utang adalah kewajiban yang dinyatakan atau dapat dinyatakan dalam jumlah uang, baik dalam mata uang Indonesia maupun mata uang asing, baik secara langsung maupun yang akan timbul di kemudian hari atau kontinjen, yang timbul karena perjanjian atau undang-undang dan yang wajib dipenuhi oleh debitor dan bila tidak dipenuhi, memberi hak kepada kreditor untuk mendapat pemenuhannnya dari harta kekayaan debitor.”
Hak pemegang polis untuk menarik unit bagi sebagian maupun seluruhnya tersebut dari perusahaan asuransi dapat dianggap sebagai utang, namun kedudukannya hanyalah sebagai kreditur konkuren, yang artinya tidak mempunyai hak pengambilan pelunasan lebih dahulu daripada kreditur yang lain (karena piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu, misalnya Hak Tanggungan atau Jaminan Fidusia).
Baca juga: Pasar Sambal Semakin Pedas
Leave your comment
Note: HTML is not translated!