Penggunaan Nama Suatu Daerah sebagai Nama Perusahaan
hargapabrik.id - Mengenai nama perseroan, dapat kita lihat pengaturannya dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) dan Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengajuan dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas.(“PP 43/2011”).
Dalam Pasal 16 ayat (1) UUPT, dikatakan bahwa perseroan tidak boleh memakai nama yang:
a. telah dipakai secara sah oleh Perseroan lain atau sama pada pokoknya dengan nama Perseroan lain;
b. bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
c. sama atau mirip dengan nama lembaga negara, lembaga pemerintah, atau lembaga internasional, kecuali mendapat izin dari yang bersangkutan;
d. tidak sesuai dengan maksud dan tujuan, serta kegiatan usaha, atau menunjukkan maksud dan tujuan Perseroan saja tanpa nama diri;
e. terdiri atas angka atau rangkaian angka, huruf atau rangkaian huruf yang tidak membentuk kata; atau
f. mempunyai arti sebagai Perseroan, badan hukum, atau persekutuan perdata.
Baca juga: Batas Kewenangan Direksi dalam Penjualan Aset Perusahaan
Selain itu syarat-syarat di atas, dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g dan h PP 43/2011 dikatakan juga bahwa nama perseroan yang diajukan harus memenuhi persyaratan:
1. tidak hanya menggunakan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha sebagai nama perseroan; dan
2. sesuai dengan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha perseroan, dalam hal maksud dan tujuan serta kegiatan usaha akan digunakan sebagai bagian dari nama perseroan.
Melihat pada ketentuan di atas, tidak ada yang melarang suatu perseroan terbatas (PT) menggunakan nama daerah (desa) sebagai namanya.
Sebagai contoh, ada perusahaan yang bernama PT Sukabumi Serasi Indah (perusahaan importir kedelai), yang kami temukan dari artikel berjudul Gakopti dan 5 Importir Sepakati Harga Kedelai pada laman resmi Tempo.
Mengenai royalti, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, royalti adalah uang jasa yang dibayar oleh penerbit kepada pengarang untuk setiap buku yang diterbitkan; bagian produksi atau penghasilan yang dibayarkan kepada orang yang mempunyai hak memberi izin pengusahaan (eksplorasi) minyak dan sebagainya; uang jasa yang dibayarkan oleh orang (perusahaan) atas barang yang diproduksinya kepada orang (perusahaan) yang mempunyai hak paten atas barang tersebut.
Baca juga: Risiko Hukum Dalam Jabatan Direksi
Peraturan terkait royalti dalam bidang hukum misalnya royalti dalam merek dan hak cipta, yaitu dalam Pasal 45 Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dan Pasal 48 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Pada intinya, royalti adalah kewajiban dari penerima lisensi kepada pemilik merek atau pemilik hak cipta.
Jadi, kewajiban memberikan royalti timbul karena suatu pihak menggunakan hak milik pihak lain untuk usahanya, bukan karena Corporate Social Responsibility (CSR”).
Menurut kami, nama desa adalah sesuatu yang bersifat umum dan tidak dimiliki oleh siapapun, tidak ada kewajiban bagi perusahaan tersebut untuk memberikan royalti kepada desa tersebut.
Oleh karena penggunaan nama daerah tidak dilarang dalam UUPT dan PP 43/2011, maka secara penggunaan nama, tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh desa tersebut.
Baca juga: Apa itu Perusahaan Plat Merah ?
Leave your comment
Note: HTML is not translated!