Memahami 6 Jenis Perjanjian Bisnis, Pebisnis Wajib Tahu
hargapabrik.id - Jenis-jenis perjanjian bisnis dapat dilihat berdasarkan hubungan dan situasi bisnis yang terjadi dalam suatu perusahaan. Terlepas dari bidang usaha yang dijalani, berikut adalah berbagai macam hubungan dan situasi bisnis yang mungkin terjadi:
Baca juga: Cara Daftar UMKM secara Online, Hemat Waktu dan Efisien
a. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kontraktor dan mitra bisnis:
- Hubungan dengan kontraktor adalah ketika perusahaan menyewa kontraktor untuk melaksanakan suatu proyek, seperti pembangunan pabrik atau kantor. Kontraktor bertindak sebagai pemborong yang menerima order dari perusahaan.
- Hubungan dengan mitra bisnis terjadi ketika perusahaan memiliki kepentingan yang sama dalam suatu proyek atau kerjasama bisnis tertentu. Dalam situasi ini, kedua belah pihak dapat melakukan kerjasama operasi atau penyertaan modal saham melalui pendirian perusahaan usaha patungan.
b. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan pemasok:
- Ini adalah perjanjian dengan para pemasok barang atau jasa yang diperlukan untuk kepentingan produksi atau operasi bisnis sehari-hari. Biasanya dikenal sebagai Supply Agreement.
c. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan distributor, retailer/agen penjualan:
- Dalam situasi di mana perusahaan tidak melakukan penjualan langsung, perusahaan dapat menunjuk pihak lain seperti distributor, retailer, atau agen penjualan. Perjanjian yang dibuat dalam kasus ini biasanya disebut Distribution Agreement atau Sales Representative Agreement.
d. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan konsumen atau debitur:
- Jika konsumen tidak mampu membayar tunai, perusahaan dapat menawarkan pembiayaan dengan melakukan perjanjian jual beli dengan cicilan (Purchase With Installment) atau sewa beli (Hire Purchase Agreement).
e. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan para pemegang saham:
- Di luar penyertaan modal yang diatur dalam anggaran dasar, perusahaan dapat memiliki perjanjian lain dengan pemegang saham, seperti Perjanjian Hutang Subordinasi atau Shareholder Agreement yang mencakup kesepakatan antara pemegang saham lama dan baru.
f. Hubungan bisnis antara perusahaan dengan kreditur yang memberikan fasilitas kredit atau pinjaman:
- Umumnya dikenal sebagai Facility Agreement atau Credit Agreement. Beberapa jenis hubungan atau transaksi pinjaman dapat mencakup berbagai struktur dan sifat hutang seperti Syndicated Facility Agreement, Convertible Bond Agreement, Put Option Agreement, Middle Term Note Agreement.
Baca juga: Apakah Pelaku Usaha Minimarket Wajib Sediakan Areal Parkir?
Perjanjian-perjanjian di atas mencerminkan berbagai macam hubungan dan kondisi bisnis yang mungkin terjadi dalam perusahaan, tergantung pada situasi dan kebutuhan bisnisnya.
Baca juga: Dasar Hukum Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia
Leave your comment
Note: HTML is not translated!