Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Cara Daftar UMKM secara Online, Hemat Waktu dan Efisien
  • Beranda
  • Artikel
  • Cara Daftar UMKM secara Online, Hemat Waktu dan Efisien

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Cara Daftar UMKM secara Online, Hemat Waktu dan Efisien

ditulis Oleh : tika Tanggal : 07 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Pasal 35 ayat (2), (3), (4), dan (5) PP 7/2021 mengklasifikasikan UMKM berdasarkan besarnya modal dan hasil penjualan (omzet) tahunannya dengan rincian sebagai berikut:

Baca juga: Ketahui Persyaratan Bisnis Travel Umrah Berikut Ini

  1. Usaha mikro memiliki modal usaha hingga maksimal Rp1 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan menghasilkan penjualan tahunan paling banyak Rp2 miliar.
  2. Usaha kecil memiliki modal usaha lebih dari Rp1 miliar hingga maksimal Rp5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan menghasilkan penjualan tahunan lebih dari Rp2 miliar hingga maksimal Rp15 miliar.
  3. Usaha menengah memiliki modal usaha lebih dari Rp5 miliar hingga maksimal Rp10 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, dan menghasilkan penjualan tahunan lebih dari Rp15 miliar hingga maksimal Rp50 miliar.

Mengenai cara daftar UMKM secara online, pertama-tama proses pendaftaran NIB dapat dimulai dengan cara berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik Bagi Usaha Mikro dan Kecil. Simak uraiannya berikut ini:

Baca juga: 7 Tips Sukses dalam Bisnis Peternakan dan Pertanian

  1. Laman OSS akan diakses oleh pelaku usaha untuk memperoleh akun pengguna.
  2. Pendaftaran dilakukan oleh pelaku usaha dengan data yang diisi.
  3. Setelah data terisi lengkap, NIB akan diterbitkan bagi pelaku usaha oleh OSS.

Setelah NIB diproses, sejumlah persyaratan yang diperlukan untuk penerbitan sertifikat standar dan izin dapat dikumpulkan sesuai dengan KBLI kegiatan usaha Anda, yang detailnya dapat dilihat berdasarkan petunjuk dalam OSS.

Sertifikat standar terbagi menjadi 2 jenis, yaitu:

  1. Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah rendah, yang merupakan legalitas untuk melaksanakan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk memenuhi standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS (Pasal 13 ayat (2) PP 5/2021).
  2. Sertifikat Standar dalam tingkat risiko menengah tinggi merupakan sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha (Pasal 14 ayat (2) PP 5/2021).

Izin, pada sisi lain, merupakan persetujuan pemerintah pusat atau pemerintah daerah untuk pelaksanaan kegiatan usaha yang wajib dipenuhi oleh pelaku usaha sebelum melaksanakan kegiatan usahanya. Sebelum memperoleh izin, pelaku usaha dapat menggunakan NIB untuk persiapan kegiatan usaha (Pasal 15 ayat (2) dan (3) PP 5/2021)

Baca juga: Keharusan Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan di Indonesia

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan