Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Dasar Hukum Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
  • Dasar Hukum Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Dasar Hukum Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

ditulis Oleh : tika Tanggal : 07 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Dalam perkembangannya, Indonesia telah resmi dijadikan anggota Madrid Protocol yang disahkan melalui Perpres No. 92/2017. Perjanjian internasional ini mengatur sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional bagi para anggotanya. Pendaftaran merek internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri Hukum dan HAM atau permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh menteri dari biro internasional (Pasal 52 ayat (1) UU MIG).

Baca juga: Ketahui Persyaratan Bisnis Travel Umrah Berikut Ini

Prosedur pendaftaran merek internasional diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 PP No. 22/2018, yang melibatkan menerima pendaftaran internasional dari biro internasional, melakukan pengumuman sesuai ketentuan undang-undang, dan menerima biaya pendaftaran internasional dari biro internasional.

Setelah merek didaftarkan, akan dilakukan pemeriksaan substantif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada biro internasional dalam waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pendaftaran internasional (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).

Baca juga: 7 Tips Sukses dalam Bisnis Peternakan dan Pertanian

Berdasar Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017, jika hasil pemeriksaan substantif menyebabkan pendaftaran internasional didaftar, menteri akan menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada biro internasional, menerbitkan sertifikat merek, dan melakukan pengumuman di dalam berita resmi merek.

Perusahaan asing yang memegang hak atas merek asing tersebut dapat mendaftarkan mereknya di Indonesia melalui cara pendaftaran internasional menurut Madrid Protocol seperti yang telah dijelaskan di atas. Jika produk yang hendak didaftarkan adalah produk makanan dan/atau obat-obatan, perlu juga didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengkajian sebelum dapat diedarkan di Indonesia.

Baca juga: Keharusan Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan di Indonesia

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan