Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Dasar Hukum Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia
  • Beranda
  • Artikel
  • Dasar Hukum Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Dasar Hukum Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

ditulis Oleh : tika Tanggal : 07 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Dalam perkembangannya, Indonesia telah resmi dijadikan anggota Madrid Protocol yang disahkan melalui Perpres No. 92/2017. Perjanjian internasional ini mengatur sistem administrasi pendaftaran merek secara internasional bagi para anggotanya. Pendaftaran merek internasional dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu permohonan yang berasal dari Indonesia ditujukan ke biro internasional melalui Menteri Hukum dan HAM atau permohonan yang ditujukan ke Indonesia sebagai salah satu negara tujuan yang diterima oleh menteri dari biro internasional (Pasal 52 ayat (1) UU MIG).

Baca juga: Ketahui Persyaratan Bisnis Travel Umrah Berikut Ini

Prosedur pendaftaran merek internasional diatur lebih lanjut dalam Pasal 10 PP No. 22/2018, yang melibatkan menerima pendaftaran internasional dari biro internasional, melakukan pengumuman sesuai ketentuan undang-undang, dan menerima biaya pendaftaran internasional dari biro internasional.

Setelah merek didaftarkan, akan dilakukan pemeriksaan substantif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hasil pemeriksaan ini akan disampaikan kepada biro internasional dalam waktu 18 bulan terhitung sejak tanggal pemberitahuan pendaftaran internasional (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang yang telah ditetapkan sebagai undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023).

Baca juga: 7 Tips Sukses dalam Bisnis Peternakan dan Pertanian

Berdasar Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2017, jika hasil pemeriksaan substantif menyebabkan pendaftaran internasional didaftar, menteri akan menyampaikan pernyataan pemberian pelindungan kepada biro internasional, menerbitkan sertifikat merek, dan melakukan pengumuman di dalam berita resmi merek.

Perusahaan asing yang memegang hak atas merek asing tersebut dapat mendaftarkan mereknya di Indonesia melalui cara pendaftaran internasional menurut Madrid Protocol seperti yang telah dijelaskan di atas. Jika produk yang hendak didaftarkan adalah produk makanan dan/atau obat-obatan, perlu juga didaftarkan ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk pengkajian sebelum dapat diedarkan di Indonesia.

Baca juga: Keharusan Sertifikasi Halal Bagi Bisnis Makanan di Indonesia

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
Pemeliharaanya dan Nilai Tradisional yang Tetap Bertahan
22 Jan 2026

Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
Peran Penting dan Nilainya dalam Sistem Pangan Modern
22 Jan 2026

Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
Ayam Pedaging sebagai Sumber Protein Utama
22 Jan 2026

Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
Peran Ayam dalam Kehidupan Manusia hingga Kini
22 Jan 2026

Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
Alasan Mengapa Beras Cokelat Semakin Diminati
22 Jan 2026

Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
Beras Organik: Maknanya bagi Kesehatan serta Lingkungan
22 Jan 2026

Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
Perannya dalam Pola Makan Sehat Masa Kini
22 Jan 2026

Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
Aroma Khas yang menjadi pilihan favorit
22 Jan 2026

Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
Beras Shirataki: Alasan Mengapa Menjadi Pilihan Diet Modern
21 Jan 2026

Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
Nilai Gizi yang Tersembunyi di Balik Warnanya
21 Jan 2026


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan