Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
Ketahui Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Berikut Ini
  • Beranda
  • Artikel
  • Ketahui Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Berikut Ini

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

Ketahui Cara Memperoleh Sertifikasi Halal Berikut Ini

ditulis Oleh : tika Tanggal : 05 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Indonesia, sebagai negara dengan mayoritas penduduk Muslim, memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa produk yang beredar di pasar halal dan sesuai dengan syariat Islam. Sertifikasi halal menjadi krusial bagi bisnis makanan dan minuman agar dapat dipercaya dan diakui kehalalannya oleh konsumen Muslim. Dalam artikel ini, kami akan membahas langkah-langkah cara memperoleh sertifikasi halal di Indonesia serta aturan hukum yang mengatur hal tersebut.

Baca juga: 3 Tips Memilih Bentuk Badan Usaha untuk Restoranmu

Sertifikasi halal adalah proses pemberian pengakuan formal dari otoritas yang berwenang tentang status kehalalan suatu produk. Di Indonesia, sertifikasi halal dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang merupakan lembaga yang independen dan berwenang dalam mengurus sertifikasi halal.

Berikut uraiannya:

Pertama-tama, berdasarkan Pasal 24 UU Produk Halal, pelaku usaha yang mengajukan permohonan sertifikat halal harus memenuhi empat persyaratan. Ini termasuk memberikan informasi yang akurat, jelas, dan jujur; menjaga pemisahan lokasi dan fasilitas antara produk halal dan non-halal; memiliki pengawas halal; serta melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Baca juga: 5 Asas Hukum Perlindungan Konsumen yang Perlu Diketahui

Selanjutnya, setelah memperoleh sertifikat halal, pelaku usaha diwajibkan untuk mencantumkan label halal pada produk yang telah bersertifikat. Pasal 37 dan 38 UU Produk Halal mengamanatkan bahwa label ini harus sesuai dengan ketentuan BPJPH dan berlaku secara nasional, baik pada kemasan produk, bagian tertentu produk, maupun lokasi tertentu pada produk. Pencantuman label halal harus terlihat dengan jelas, mudah dibaca, dan tidak dapat dengan mudah dihapus atau rusak (Pasal 39 UU Produk Halal).

Adapun pelanggaran terhadap kewajiban menjaga kehalalan produk setelah mendapatkan sertifikat halal diatur dalam Pasal 48 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (1) UU Produk Halal. Ini berarti pelaku usaha yang tidak mematuhi kewajiban tersebut dapat dikenai sanksi administratif. Rincian terkait jenis sanksi, besaran denda, dan prosedur pengenaannya akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (Pasal 48 angka 8 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 27 ayat (2) UU Produk Halal), meskipun hingga saat ini belum ada rilis resmi mengenai peraturan tersebut.

Kemudian, jika pelaku usaha memproduksi produk yang diharamkan, Pasal 18 dan Pasal 20 UU Produk Halal memberikan panduan mengenai bahan yang diharamkan. Bahan dari hewan seperti bangkai, darah, babi, atau hewan yang tidak disembelih sesuai syariat dianggap diharamkan. Sebaliknya, bahan dari tumbuhan pada umumnya dianggap halal, kecuali jika memiliki efek memabukkan atau membahayakan kesehatan. Bahan yang dihasilkan melalui proses mikroba, proses kimiawi, proses biologi, atau rekayasa genetik juga diharamkan jika terkontaminasi dengan bahan yang diharamkan.

Penting untuk dicatat bahwa pelaku usaha yang memproduksi produk dari bahan yang diharamkan dapat diberi pengecualian dari permohonan sertifikat halal. Meskipun demikian, mereka tetap diwajibkan untuk mencantumkan label "tidak halal" pada produk tersebut (Pasal 26 UU Produk Halal). Pelanggaran terhadap ketentuan ini juga dapat dikenai hukuman pidana, yakni pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda hingga Rp 2 miliar, sesuai Pasal 48 angka 24 UU Cipta Kerja yang mengubah Pasal 56 UU Produk Halal.

Baca juga: 2 Jenis Badan Usaha untuk Start Up yang Bisa Dipilih

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan