8 Dokumen yang Harus Disiapkan dalam Pendirian Perusahaan
hargapabrik.id - Dasar hukum pendirian perusahaan di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT), dan juga dalam Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Izin Usaha, Pelaporan, dan Penyampaian Informasi Perusahaan.
Baca juga: 7 Hal yang Harus Disiapkan Perusahaan Sebelum Ekspor
Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur tentang pendirian, pengurusan, dan pembubaran perseroan terbatas, yang merupakan bentuk perusahaan yang paling umum di Indonesia. Undang-Undang ini juga memberikan ketentuan-ketentuan mengenai kepemilikan saham, pengurusan perusahaan, serta hak dan kewajiban para pemegang saham.
Sedangkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2021 tentang Izin Usaha, Pelaporan, dan Penyampaian Informasi Perusahaan memberikan ketentuan mengenai prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi dalam proses pendirian perusahaan, seperti persyaratan dokumen, prosedur pendaftaran, dan prosedur perizinan usaha. Selain itu, terdapat pula berbagai peraturan dan ketentuan lain yang berkaitan dengan pendirian perusahaan, seperti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 35 Tahun 2019 tentang Tata Cara Permohonan dan Penerbitan Legalitas Badan Hukum dan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 7 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik.
Baca juga: 7 Syarat Impor Produk di Indonesia yang Wajib Diketahui
Dalam proses pendirian perusahaan, terdapat sejumlah dokumen yang harus disiapkan. Berikut adalah beberapa dokumen yang perlu disiapkan dalam pendirian perusahaan:
-
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP): dokumen resmi yang diterbitkan oleh pemerintah yang memberikan izin bagi perusahaan untuk melakukan kegiatan perdagangan.
-
Akta Pendirian Perusahaan: dokumen yang berisi informasi tentang nama perusahaan, tujuan, struktur kepemilikan, dan identitas para pendirinya.
-
Tanda Daftar Perusahaan (TDP): dokumen yang menyatakan bahwa perusahaan telah terdaftar secara resmi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
-
NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak): nomor identifikasi perusahaan yang digunakan untuk keperluan administrasi perpajakan.
-
Surat Keterangan Domisili: dokumen yang menunjukkan alamat tempat tinggal atau alamat kantor perusahaan.
-
Surat Pernyataan Domisili Usaha: dokumen yang menyatakan alamat domisili usaha.
-
Surat Kuasa: dokumen yang memberikan kuasa kepada pihak lain untuk mewakili perusahaan dalam proses pendirian.
-
Surat Persetujuan dari Instansi Terkait: dokumen yang diperlukan jika perusahaan akan bergerak di sektor-sektor tertentu, seperti sektor kesehatan, pendidikan, atau pariwisata.
Selain dokumen-dokumen tersebut, terdapat pula dokumen-dokumen lain yang mungkin diperlukan berdasarkan jenis perusahaan dan kegiatan usaha yang akan dilakukan. Disarankan untuk memperoleh bantuan dari konsultan bisnis atau pengacara untuk memastikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan telah dipenuhi secara lengkap dan benar.
Baca juga: 7 Hal yang Wajib Disiapkan Sebelum IPO
Leave your comment
Note: HTML is not translated!