Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
6 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merk
  • Beranda
  • Artikel
  • 6 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merk

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

6 Alasan Pentingnya Pendaftaran Merk

ditulis Oleh : galih Tanggal : 21 Oct 2022 1 Comment

Hargapabrik.id - Untuk melindungi suatu ciptaan berupa hasil karya yang dihasilkan berpotensi atau sengaja dibuat untuk diambil nilai ekonomisnya, maka di sinilah peran dan manfaat dari mendaftarkan hak cipta. Hal ini berkaitan dengan fungsi proteksi. Dengan lebih dulu mendaftarkan hak cipta ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), maka tidak perlu lagi ada kekhawatiran pihak lain yang dapat menyabotase dan mengambil keuntungan dari sebuah karya yang dibangun dengan susah payah. Alasan lain mengapa pendaftaran merk begitu penting yaitu :

 

Baca juga : Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Serta Dasar Hukumnya

 

1. Baru Akan Mendapatkan Perlindungan Setelah Terdaftar

Berbeda dengan hak cipta dan hak paten yang mempersyaratkan kebaruan (novelty) dan keaslian (orisinalitas), perlu diketahui bahwa secara konsep, merk baru akan menimbulkan perlindungan setelah merk tersebut terdaftar dan telah diterbitkannya sertifikat merk oleh Menteri Hukum dan HAM.

Terhadap hak atas merk tersebut barulah lahir suatu hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merk terdaftar untuk jangka waktu sepuluh tahun sejak tanggal penerimaan dan dapat diperpanjang.

 

2. Sebagai Penanda Identitas Produk

Dalam UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis, Merk diartikan sebagai tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.

Dari pengertian tersebut dapat diketahui bahwa merk merupakan sebuah tanda dari suatu produk . tanda tersebut biasanya melabeli produk sebagai representasi dari reputasi produk tersebut. Misalnya kita semua mengetahui bahwa merk Apple bukanlah representasi dari buah melainkan merk dari produk-produk elektronik.

 

3. Sebagai Pembeda dengan Produk Lain

Label-label yang terdapat di mall seperti Starbuck, Uniqlo dan H&M tentunya sudah tidak asing di telinga kita. Hal itu merupakan salah satu fungsi merk sebagai pembeda antara barang maupun jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum yang satu dengan yang lain. Pembedaan tersebut tidak hanya terbatas pada klasifikasi usaha yang berbeda, namun mencakup pula pembeda kualitas antara produk dengan merk yang anda miliki dengan merk lainnya yang sejenis.

 

Baca juga : KRITERIA TIM HACCP

 

4. Hak Eksklusif atas Merk

Dengan dilakukannya pendaftaran merk, UU merk dan Indikasi Geografis memberikan hak eksklusif kepada pemilik merk yang terdaftar untuk dapat menggunakan sendiri merknya atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakan merknya. Dalam hal pemberian izin kepada pihak lain untuk menggunakan merknya dilakukan, pemilik merk yang terdaftar dapat memberikan izin melalui lisensi.

 

5. Melindungi Merk dari Pembajakan atau Penggunaan Tanpa Hak

Dalam hal terjadinya pembajakan atau penggunaan tanpa hak, pemilik merk terdaftar mempunyai hak untuk mengajukan gugatan ke pengadilan niaga (pasal 83 UU Merek dan Indikasi Geografis), melaporkan tindak pidana tersebut sesuai ketentuan dalam pasal 100 UU Merek dan Indikasi Geografis, maupun melakukan penyelesaian sengketa melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa lainnya (Pasal 93 UU Merek dan Indikasi Geografis).

 

6. Menimbulkan Hak Pengajuan Pembatalan Merk

Dengan dilakukannya pendaftaran merk dan telah terdaftarnya merk tersebut, pemilik merk terdaftar memiliki hak untuk dapat mengajukan gugatan pembatalan terhadap merk terdaftar lainnya yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merk terdaftar tersebut ke Pengadilan Niaga.

 

Baca juga : PROSEDUR SERTIFIKASI HACCP

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan