Harga Pabrik

Your cart

0 item(s) Rp. 0
  • Your shopping cart is empty!

Login / Register
Sign in Or Register
Forgot Your Password?

Pelanggan Baru?

Daftar dengan Mudah dan Gratis!

  • Faster checkout
  • Save multiple shipping addresses
  • View and track orders and more
Membuat Akun
3 Aspek Penting dalam Pendirian Perusahaan Startup
  • Beranda
  • Artikel
  • 3 Aspek Penting dalam Pendirian Perusahaan Startup

Kategori


  • Seafood
  • Daging dan Ayam
  • Makanan Olahan
  • Bumbu dan Sambal
  • Minuman
  • Sayur Beku
  • Beras

Produk Terbaru


«
»

3 Aspek Penting dalam Pendirian Perusahaan Startup

ditulis Oleh : tika Tanggal : 07 Aug 2023 1 Comment

hargapabrik.id - Menurut Cambridge Dictionary, perusahaan yang baru dimulai atau perusahaan rintisan dikenal sebagai startup. Istilah startup biasanya terkait dengan perusahaan rintisan di bidang layanan berbasis teknologi. Dalam hukum usaha, bentuk usaha startup sama dengan perusahaan konvensional, baik berbentuk badan usaha berbadan hukum maupun tidak. Perbedaan antara startup dan perusahaan lainnya tidak ada dalam pandangan hukum.

Baca juga: Dasar Hukum Pendaftaran Merek Internasional di Indonesia

Seluruh perusahaan dapat dikategorikan sebagai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) jika memenuhi kriteria Pasal 35 ayat (3) dan (5) PP 7/2021: Modal Usaha untuk mikro ≤ Rp1 miliar, kecil > Rp1 miliar s.d. ≤ Rp5 miliar, menengah > Rp5 miliar s.d. ≤ Rp10 miliar. Hasil Penjualan Tahunan mikro≤ Rp 2 miliar, kecil > Rp2 miliar s.d. ≤ Rp15 miliar, menengah > Rp15 miliar – ≤ Rp50 miliar.

Baca juga: Apakah Pelaku Usaha Minimarket Wajib Sediakan Areal Parkir?

1. Bentuk Badan Usaha

Tentang pemilihan bentuk badan usaha, pendiri sebelum mendirikan perusahaan harus memilih antara badan usaha berbadan hukum atau tidak. Badan usaha berbadan hukum memisahkan harta kekayaan pribadi pendiri dan badan usaha. Badan usaha tidak berbadan hukum tidak memisahkan harta tersebut. Contohnya adalah Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi untuk berbadan hukum, serta Persekutuan Komanditer (CV), Firma, dan Persekutuan Perdata untuk tidak berbadan hukum. Usaha Mikro Kecil (UMK) dapat berbentuk PT dengan kemudahan, seperti pendirian oleh satu orang, keringanan biaya pendirian, dan pendampingan pemerintah.

2. Perizinan Berusaha

Pemerintah menerapkan perizinan berusaha berbasis risiko, lebih sedikit perizinan diperlukan jika risiko lebih rendah. Penilaian risiko melibatkan faktor kesehatan, keselamatan, lingkungan, dan pengelolaan sumber daya. Perizinan lain diperlukan sesuai bidang usaha, seperti izin penyelenggaraan sistem elektronik berdasarkan PP 71/2019.

3. Mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual

Perlindungan kekayaan intelektual (HKI) seperti hak cipta, merek, dan paten perlu didaftarkan setelah melalui proses penilaian. Contohnya, merek didaftarkan berdasarkan prinsip first to file.

Baca juga: Cara Daftar UMKM secara Online, Hemat Waktu dan Efisien

Leave your comment

Name

Comment
Note: HTML is not translated!

LEAVE A COMMENT

Artikel Terbaru


«
»
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
Makanan Dengan Kandungan Collagen Yang Tinggi
27 Mar 2025

Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
Sayuran yang Membantu Meningkatkan Daya Ingat dan Kesehatan
24 Mar 2025

Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
Manfaat Air Lemon dan Keamanannya untuk Konsumsi Setiap Hari
24 Mar 2025

Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
Makanan-makanan Yang Mengandung Vitamin K
24 Mar 2025

Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
Menyiapkan Stok Kaldu Tulang untuk Ramadan 2025
13 Mar 2025

Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
Asupan Serat: Kunci Kenyang Lebih Lama Saat Berpuasa
13 Mar 2025

Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
Menu Berbuka Puasa di Berbagai Negara
03 Mar 2025

Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
Menu Lebaran yang Nikmat dan Lezat
28 Feb 2025

Cara Agar Kuat Berpuasa
Cara Agar Kuat Berpuasa
26 Feb 2025

Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
Takjil yang Nikmat untuk Buka Puasa
26 Feb 2025


Harga Pabrik

Merupakan brand yang dimiliki PT Aneka Niaga Indonesia (ANI) yang menjual produk untuk diperdagangkan kembali..

  • Tentang Kami
  • Kontak Kami
  • Tips
  • Feed
  • Cara Membuat Tips
  • Cara Membuat Feed
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order
  • Cara Pengiriman

© 2022 Aneka Niaga Indonesia. All Rights Reserved.

Penjual

  • Registrasi
  • Login
  • Profil Pabrik
  • Cara Registrasi
  • Cara login
  • Cara Penjualan
  • Cara Pengiriman
Pembeli

  • Registrasi
  • Login
  • Cara Registrasi
  • Cara Login
  • Cara Order Produk
  • Cara Pembayaran Order

Customer Service

Gedung Menara Hijau Lt. 6, Jakarta Selatan, Indonesia

Tel: +62-21-7985951 / E-mail: cs@hargapabrik.id

Shopping Center

Tel: +62-21-7985951 / Hotline: +62-21-7985951

E-mail: info@hargapabrik.id


Show More Show Less

Keranjang Belanja Berhasil ditambahkan