Perbedaan PIRT dengan BPOM
Hargapabrik.id – Sebagai upaya melindungi masyarakat dari produk pangan olahan yang dapat membahayakan kesehatan konsumen, maka dibutuhkan izin atau sertifikasi atas produk makanan yang dihasilkan oleh para produsen makanan. Semua produk makanan yang akan dipasarkan di Indonesia, baik berasal dari dalam dan luar negeri harus didaftarkan dan disertifikasi melalui instansi yang berwenang.
Baca juga : 5 Ciri-Ciri Kerupuk yang Berbahaya bagi Tubuh
Apabila kita melihat pada produk-produk makanan dan minuman yang beredar di supermarket, toko, warung dan pasar, maka nomor pendaftaran dapat kita temukan di bagian depan label produk pangan tersebut dengan kode SP, MD atau ML yang diikuti dengan sederetan angka. Untuk Industri yang berskala rumah tangga, cukup dengan mendaftarkan produk yang akan dipasarkannya melalui Dinas Kesehatan berupa Nomor SP dan Nomor P-IRT (Pangan Industri Rumah Tangga).
Sebelum mulai mengurus dan membuat izin PIRT, para pelaku industri harus terlebih dahulu mengenal tentang izin pangan lainya. Ini ditujukan agar tidak salah dalam pemilihan sertifikasi yang perlu diambil. Secara garis besar, terdapat 3 izin sertifikasi industri pangan selain izin PIRT, antara lain adalah :
1. Sertifikasi Penyuluhan (SP)
SP biasanya diperuntukan bagi para pengusaha rumahan kecil dengan modal terbatas, dan belum dapat mengajukan izin PIRT. Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten dengan melakukan penyuluhan terlebih dahulu.
2. Sertifikasi Makanan Dalam (MD)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada di dalam negeri (Lokal). Sertifikasi ini dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
3. Sertifikasi Makanan Luar (ML)
Sertifikasi ini diperuntukan untuk industri pangan dengan skala besar yang berada dari luar negeri (Impor). Sertifikasi yang dikeluarkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) ini juga menandakan bahwa makanan atau minuman telah legal, dan resmi masuk ke Indonesia.
Baca juga : 4 Ciri-Ciri Saus yang Berbahaya bagi Tubuh
Jenis Olahan Pangan Yang Tidak Termasuk Kategori PIRT
Pada praktiknya, ada beberapa pengecualian terhadap olahan pangan yang tidak bisa dibuat izin PIRT nya. Jenis nya antara lain adalah :
1. Susu, beserta hasil olahanya
2. Daging, ikan, unggas dan hasil olahan lainya
3. Minuman beralkohol
4. AMDK (Air Minum Dalam Kemasan)
5. Makanan bayi
6. Makanan kaleng
7. Makanan/ Minuman yang wajib memenuhi persyaratan SNI
8. Makanan /Minuman yang ditetapkan oleh Badan POM
Baca juga : 4 Info Masa Simpan Makanan Beku
Leave your comment
Note: HTML is not translated!